Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Wanita Kawin sebagai Karyawan
Wanita Kawin sebagai Karyawan
Dear Rekan2,
Sy agak binggung mengenai pemotongan pajak PPh pasal 21 untuk wanita kawin yg tidak memiliki NPWP tetapi suaminya punya. Apakah potongan pajaknya tetap naik 20% atau tidak ya? Mungkin boleh minta penjelasannya. Trims sebelumnya@ktiong06
mulai jan 2009 bagi para pemberi kerja wajib memotong PPH Pasal 21 lebih tinggi 20% jika yg dipotong Penghasilannya tidak mempunyai NPWP…
Masalah Teknis Perhitungannya secra garis besar seperti ini…setelah dapet Penghasilan Kena Pajak
<Rp 50.000.000 = 5%
Rp 50.000.000- 200.000.000 = 15%
Rp 200.000.000- 500.000.000 = 25%
>Rp 500.000.000kemudian setelah menghitung PPh Pasal 21 sebulan diisikan ke SPT masa PPh pasal 21
jika tidak mempunyai NPWP maka hasil perhitungan PhKP dengan Tarif tsb dikalikan 120% untuk mengetahui nilai baru untuk besarnya yg dipotong untuk PPh Pasal 21….setau saya NPWP itu adalah nomor identitas pajak untuk laki-laki dan orang yang menjadi tunjangannya (bahasanya benar ga sih) tapi intinya gitu,
jadi yang boleh menggunakan tersebut adalah;penerima penghasilan yang menjadi tunjangannya; misalnya anak yang masih di bawah umur, istri, dengan melampirkan kartu keluarga dan fotocopy NPWP sudah cukup membuktikan bahwa si istri boleh menggunakan nomor tersebut. tapi kendalanya adalah namanya yg berbeda kadang orang menafsirkan berbeda, dirjen pajak juga telah membuat NPWP untuk kondisi seperti ini, seperti menerbitkan 001, untuk istri
(atau 002 untuk anak? ada ga yah?)
loh kan di KUP udah jelas Wanita yang sudah menikah boleh mengajukan pencabutan NPWP jika sudah memiliki dan wanita tersebut tidak pisah harta. berarti penghasilan si Istri harus dilaporkan dan atau digabungkan dalam SPT OP si Suami.
Jadi bukti potong 1721 A1 yang dibuat oleh si pemberi kerja kepada istri harus berstatus sudah menikah. kolom NPWP mungkin diisi "0" atau Nomor NPWP suami (Dalam hal pengisian NPWP saya tidak punya dasar hukumnya, mungkin ada teman ortax yag tahu). Jadi menurut saya tidak relevan atas kenaikan 20% bagi si istri yang suaminya punya NPWP.setuju dengan ramces, istri yang suaminya sudah berNPWP tidak wajib memiliki NPWP dan tarifnya tidak kena kenaikan 20%. Si pemberi kerja cukup mengisi NPWP suami mungkin ditambah bukti KK
rekan ktiong06,
wanita kawin npwpnya ikut suami karena penghasilannya digabung dlm SPT Tahunan suami kecuali yg ada perjanjian pisah harta. Namun demikian boleh seorang wanita kawin mengajukan NPWP sendiri untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dalam kasus anda tidak benar jika terhadap wanita kawin tsb dikenakan pemotongan PPh 20% lebih tinggi karena sudah ada NPWP suami. Pengisian 1721A1 menggunakan NPWP suami meski namanya tetap wanita kawin ybs. Kan pada saat pengisian SPT Tahunan ada lampiran KK yg mencantumkan namanya. Demikianbisa dilihat di PER-51?PJ/2008 ttg tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga…
dipasal 3 disebutkan dalam hal WP OP sebagaimana tersebut pada pasal 2 (termasuk Wanita kawin sebagai pegawai) yang tidak mengajukan NPWP harus melampirkan fc NPWP penanggung biaya hidup (suami) dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan.