Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Warisan berupa perhiasan / logam mulia emas

  • Warisan berupa perhiasan / logam mulia emas

     josu updated 15 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • michnur

    Member
    3 March 2010 at 6:15 pm
  • michnur

    Member
    3 March 2010 at 6:15 pm

    dear rekan,

    mo nanya donk sehubungan dengan pengisian spt op 2009 ini, kalau seseorang mendapatkan warisan berupa perhiasan dan atau logam mulia emas, :

    1. apakah harus menggunakan akta notaris juga ?
    2. berapa nilai yang harus dimasukkan dalam nilai di bagian warisan ?
    3. apakah menggunakan nilai perolehan ditahun diperolehnya emas tersebut ?
    4. apa menggunakan nilai perolehan di tahun berjalan ( ngecek ke toko emas dulu baru di hitung ?)
    5. apa emas merupakan penghasilan bagi yang menerima ?

    tks guys

  • junjungansitohang

    Member
    3 March 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by michnur:

    1. apakah harus menggunakan akta notaris juga ?

    ya

    Originaly posted by michnur:

    5. apa emas merupakan penghasilan bagi yang menerima ?

    warisan (berupa perhiasan atau logam mulia emas) bukan objek pajak penghasilan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 March 2010 at 11:49 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    2. berapa nilai yang harus dimasukkan dalam nilai di bagian warisan ?
    3. apakah menggunakan nilai perolehan ditahun diperolehnya emas tersebut ?
    4. apa menggunakan nilai perolehan di tahun berjalan ( ngecek ke toko emas dulu baru di hitung ?)

    ketentuannya diatur pada KEP 11 Pj 1995 angka 4, berikut kutipannya rekan,…
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 11/PJ./1995

    TENTANG

    PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA
    YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN,SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI
    BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang : dst

    Mengingat : dst

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA
    PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN, SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG
    MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK
    MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    Pasal 1

    (1) Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai
    perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan
    harta tersebut bagi yang mengalihkan;

    (2) Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan
    tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
    pengalihan harta tersebut adalah :
    a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun
    1986 atau sebelumnya, sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum
    dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
    pajak 1986, atau
    b. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun
    1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak
    diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, atau
    c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    Bumi dan Bangunan;

    (3) Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah
    dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah
    sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang
    tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan
    surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

    (4) Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang
    mengalihkan harta tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
    harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dari harga pasar wajar harta
    tersebut pada saat terjadinya pengalihan.

    Pasal 2

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Februari 1995
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    salam.

  • josu

    Member
    4 March 2010 at 7:29 am

    sependapat.
    salam.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now