Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan berupa perhiasan / logam mulia emas
Warisan berupa perhiasan / logam mulia emas
dear rekan,
mo nanya donk sehubungan dengan pengisian spt op 2009 ini, kalau seseorang mendapatkan warisan berupa perhiasan dan atau logam mulia emas, :
1. apakah harus menggunakan akta notaris juga ?
2. berapa nilai yang harus dimasukkan dalam nilai di bagian warisan ?
3. apakah menggunakan nilai perolehan ditahun diperolehnya emas tersebut ?
4. apa menggunakan nilai perolehan di tahun berjalan ( ngecek ke toko emas dulu baru di hitung ?)
5. apa emas merupakan penghasilan bagi yang menerima ?tks guys
- Originaly posted by michnur:
1. apakah harus menggunakan akta notaris juga ?
ya
Originaly posted by michnur:5. apa emas merupakan penghasilan bagi yang menerima ?
warisan (berupa perhiasan atau logam mulia emas) bukan objek pajak penghasilan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
2. berapa nilai yang harus dimasukkan dalam nilai di bagian warisan ?
3. apakah menggunakan nilai perolehan ditahun diperolehnya emas tersebut ?
4. apa menggunakan nilai perolehan di tahun berjalan ( ngecek ke toko emas dulu baru di hitung ?)ketentuannya diatur pada KEP 11 Pj 1995 angka 4, berikut kutipannya rekan,…
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 11/PJ./1995TENTANG
PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA
YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN,SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI
BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA
PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN, SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG
MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUANPasal 1
(1) Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai
perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan
harta tersebut bagi yang mengalihkan;(2) Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan
tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
pengalihan harta tersebut adalah :
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun
1986 atau sebelumnya, sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
pajak 1986, atau
b. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun
1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak
diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, atau
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan;(3) Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah
dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah
sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang
tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan
surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;(4) Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang
mengalihkan harta tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dari harga pasar wajar harta
tersebut pada saat terjadinya pengalihan.Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd
FUAD BAWAZIER
salam.
sependapat.
salam.