Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Warisan dibagi menjadi 3
Warisan dibagi menjadi 3
Rekan Ortax,
Bagaimana ya perlakuan untuk warisan berupa tanah dan bangunan
tetapi ahli warisnya dibagi menjadi 3 orang?
Warisan kan termasuk bukan obyek pajak
jika kita melakukan balik nama untuk 1 orang
bagaimana dengan 2 orang ahli waris yang lain ?
Jika tidak dibalik nama bagaimana juga perlakuannya ?Thx rekan
kalau ke satu garis lurus keatas atau kebawah, baru bukan objek pajak..
sebaiknya di notaris langsung di bagi 3 aja, gak usah dibalik nama ke 1 orang tsb.
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau ke satu garis lurus keatas atau kebawah, baru bukan objek pajak..
sebaiknya di notaris langsung di bagi 3 aja, gak usah dibalik nama ke 1 orang tsb.
lalu BPHTB nya gimana ya rekan ?
salam - Originaly posted by Andrerbz:
lalu BPHTB nya gimana ya rekan ?
BPHTB dibagi 3 juga.. misalnya 1 bidang tanah milik Bapak A diwariskan ke 3 anaknya, nah bidangnya dibagi2 aja jadi 3 sesuai kesepakatan.. BPHTB nanti dibayar masing2 anak.