Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan mobil dari Om
Mau tanya, misalkan saya dapat warisan mobil dari om dengan harga perolehan 800 juta, kemudian harga pasarnya juga 800 juta. Apakah saya harus bayar pajak? Jika iya, Berapa tarifnya dan apa bisa dijadikan kredit pajak?
pada dasarnya warisan bukan objek pajak rekan. tapi wajib dilaporkan sebagai harta
warisan dari Om . Om disini saya artikan sebagai Saudara dari Ayah (bukan 1 derajat keturunan lurus)
dalam UU PPh, warisan memang bukan objek pajak. tetapi warisan tsb harus dibuktikan dari bukti surat keterangan waris dari Notaris dan ketika NPWP Om di hapus, surat keterangan waris dilampirkan ke DJP, disaat itu DJP akan mencatat harta Om dialihkan ke Ahli Waris. ketika tidak ada bukti tsb. Rekan terancam dikenai Pajak atas mobil. sebab nantinya tidak dianggap sbg warisan, melainkan hibah. (hibah bukan dalam 1 derajat keturunan lurus adalah objek pajak penghasilan.).
Kalau tetap ngotot dilaporkan sbg Warisan, yah memang tidak terutang pajak apapun, dan tentunya juga selama tidak dikoreksi oleh fiskus, berarti aman. Kalau dikoreksi pada akhirnya, akan berdebat di pembuktian.
Tarif pajaknya bisa beragam tergantung tahun berapa Mobil tsb diperoleh rekan? apakah rekan alumni TA? paling buruk adalah rekan dikenai tarif pasal 17 dimana tarif progresif sampai 30% jika dicatat nilainya 800 juta.
kena pajak, tarifnya sesuai dengan Pasal 17 (PPh Orang Pribadi)