Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan Orang Tua Tidak Memiliki NPWP
Warisan Orang Tua Tidak Memiliki NPWP
Salam sejahtera rekan2,
Mohon pencerahannya, 2 minggu lalu ibu saya diusia 86 tahun berpulang (ayah sudah 9 tahun lalu tiada).
Ibu mewariskan harta bergerak berupa perhiasan kepada saya (yang sebelumnya saya juga tidak tahu bahwa beliau memilikinya)
Ayah dan Ibu sdh lebih dari 30 tahun tidak ada penghasilan dan tidak memiliki NPWP serta tinggal dgn saya dan keluarga saya.
Saya adalah anak tunggal dan karyawan yg memiliki npwp serta lapor SPT secara rutin, mohon pencerahan rekan2 apakah atas warisan tersebut saya diharuskan membayar pajak?
Terima kasih atas tanggapan rekan2.
kalau rekan taat pajak, tetap di SPT masukan saja Harta tsb dan di keterangan tulis “WARISAN”. lebih baik jika ada Surat keterangan Waris, tapi kalau tidak ada yah apa bole buat.
Warisan yang sudah dibagi , bukan lagi merupakan objek pajak penghasilan.
Kalau AR mau tagih pajak atas harta tsb, suruh aja tagih dengan almarhum. Sebab Warisan yang masih bisa ditagih pajaknya adalah “Warisan belum terbagi”. Bagi Penerima warisan hanya perlu membuktikan harta tsb benar adalah warisan , bukan sumber lain.
Terima kasih atas tanggapannya,
untuk pembuktian harta tersebut adalah warisan, apakah cukup dgn surat keterangan waris? mengingat bahwa barang yg diwariskan dibeli kemungkinan sdh lama sekali dan saya tidak menemukan dokumen2 seperti kwitansi dsb.
Iya surat keterangan waris adalah dokumen yang cukup kuat karena disana memuat keterangan bahwa mendiang memiliki harta begini begono. Kalau di surat keterangan waris tidak merinci apa-apa saja harta warisan. maka agak susah juga. Kalau dalam kasus begitu, yah mending tidak usah diakui sbg harta warisan di SPT (especially jika nilainya tidak signifikan).
Terima kasih atas pencerahan rekan, sangat bermanfaat utk saya
Mohon maaf sdr Johnson saya bertanya lagi, surat keterangan waris memang tidak dapat merinci warisan apa saja yg diwariskan kecuali hibah dan wasiat.
Artinya walaupun ada surat keterangan waris, tetap akan lemah mengenai kebenaran warisan tersebut, padahal nilainya signifikan, hal ini bisa menjadi objek pajak jika dicantumkan pada spt ahli waris, apakah demikian? mohon pencerahannya, terima kasih
iya rekan, kalau begitu kondisinya (tidak ada sertifikat kepemilikan, tidak ada kwitansi pembelian, tidak pernah dilapor ke SPT, tidak pernah diagunkan ke bank sbg kolateral pinjaman atas nama almarhum, (kalau harta setara kas, mungkin masih bisa dibuktikan kepemilikan dgn rekening koran atau laporan sejenisnya), menjadi lemah di pembuktian yang mengakibatkan risiko rekan meningkat.
kembali ke pilihan rekan, apakah masih tetap ingin dimasukan ke SPT ahli waris atau tidak.
Baik, terima kasih banyak rekan, sangat bermanfaat infonya
kalau mau byr atas pajaknya dapat melalui PAS Final, tapi jika nominalnya tidak signifikan/masih wajar jika dibandingkan penghassilan rekan maka langsung dianggap sebagai aset rekan saja, karena jika dianggap sebagai warisan wajarnya ada syarat yang perlu dipenuhi