Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    24 January 2022 at 3:33 pm

    Apabila wp op yang meninggal th 2020 ada tanah yg diwariskan perolehan th 1990 dan belum masuk SPT, dan sudah diwariskan dan balik nama ke ahli waris. Apakah perlu Ikut PPS?

  • zahra_ainun

    Member
    24 January 2022 at 3:35 pm

    Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh, warisan termasuk bukan objek. Maka, menurut sy atas warisan yang sudah balik nama ahli waris tsb tidak usah diikutkan PPS, cukup melakukan pembetulan SPT saja.

  • harind

    Member
    25 January 2022 at 2:13 pm

    jika sumber warisannya tersebut jelas dan sudah dilaporkan di pemilik aset awal maka baiknya pembetulan SPT saja rekan dengan asumsi penyerahan waris disertai dokumentasi. Tapi tidak ada salahnya juga jika ingin mengikuti PPS hanya untuk mendapatkan fasilitasnya

  • Basti

    Member
    27 January 2022 at 8:17 pm

    Bolrh tahu maksudnya ” lebih baik ikut PPS agar dapat fasilitasnya..” ??

    Bukankah justru lebih mahal jika ikut PPS dibandingkan merubah SPT?

    Mohon pencerahannya.

  • harind

    Member
    28 January 2022 at 2:32 pm

    fasilitas yg saya mksud adalah manfaat ikut PPS rekan, bisa dalam bentuk tidak kena sanksi/diterbitkan ketetapan dan perlindungan data, disesuaikan dengan kebijakan yg mana diikutkan.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    30 January 2022 at 2:47 pm

    Sependapat dengan rekan Erica. Warisan bukan objek pajak, namun tetap perlu dilaporkan. jdi lakukan pembetulan di SPT tahun 2020.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now