Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan yang belom terbagi
Warisan yang belom terbagi
Subjek pajak luar negeri meninggalkan warisan di Indonesia…apakah warisan tersebut kena pajak (termsuk warisan yang belom terbagi) ??? tq
- Originaly posted by kurnia:
Subjek pajak luar negeri meninggalkan warisan di Indonesia…apakah warisan tersebut kena pajak (termsuk warisan yang belom terbagi) ??? tq
Meninggalkan warisan atau meninggalkan harta?
Okelah kita anggap meninggalkan warisan, apakah sudah diterima ahli waris?
Mohon dijelaskan lagi kasusnya… kasus :
Matthew warga negara Australia (Subject Pajak Luar Negeri) menikah dengan perempuan indonesia…mempunyai asset rumah, mobil, perhiasan yang dibeli di indonesia……
nah apakah warisan tersebut termasuk warisan yang belom terbagi ??? tqWarisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
bisa di contohkan rekan hanif ??? artinya ??? tq
- Originaly posted by kurnia:
Matthew warga negara Australia (Subject Pajak Luar Negeri) menikah dengan perempuan indonesia…mempunyai asset rumah, mobil, perhiasan yang dibeli di indonesia……
nah apakah warisan tersebut termasuk warisan yang belom terbagi ??? tqIstilah warisan belum terbagi artinya adalah warisan yang belum dibagikan ke para ahli waris. Kalo sudah diterima oleh ahli waris, maka bukan warisan belum terbagi.
Warisan belum terbagi menjadi subjek pajak, contohnya begini :
Tn A meninggalkan warisan berupa Supermarket yang sangat laris. Nah karena warisan ini "menghasilkan", para ahli waris sepakat warisan tersebut tidak usah dibagi, kegiatan usaha supermarket diteruskan. Supermarket ini termasuk dalam pengertian warisan belum terbagi dan menjadi subjek pajak pengganti dari yang berhak, karena menghasilkan.. - Originaly posted by begawan5060:
Istilah warisan belum terbagi artinya adalah warisan yang belum dibagikan ke para ahli waris. Kalo sudah diterima oleh ahli waris, maka bukan warisan belum terbagi.Warisan belum terbagi menjadi subjek pajak, contohnya begini :Tn A meninggalkan warisan berupa Supermarket yang sangat laris. Nah karena warisan ini "menghasilkan", para ahli waris sepakat warisan tersebut tidak usah dibagi, kegiatan usaha supermarket diteruskan. Supermarket ini termasuk dalam pengertian warisan belum terbagi dan menjadi subjek pajak pengganti dari yang berhak, karena menghasilkan..
masalahnya rekan begawan itu warisan punya Subjek Pajak Luar Negeri……apakah termasuk warisan yang belom terbagi ???? tq
- Originaly posted by kurnia:
masalahnya rekan begawan itu warisan punya Subjek Pajak Luar Negeri……apakah termasuk warisan yang belom terbagi ???? tq
Yang mewariskan siapa? dan ahli warisnya siapa?
yang mewariskan : Matthew
ahli waris : istrinya (orang Indonesia)
tq- Originaly posted by kurnia:
yang mewariskan : Matthew
ahli waris : istrinya (orang Indonesia)Bukan pengertian warisan belum terbagi…
Bukan objek pajak bagi yang menerima (isteri). Harta warisan tidak melihat apakah yg mewariskan Oarng asing atau Indonesia asli..
tq rekan begawan ….
- Originaly posted by kurnia:
Originaly posted by hanif:
karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
bisa di contohkan rekan hanif ??? artinya ??? tqPengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh Subjek Pajak Luar Negeri menggunakan asas sumber. Artinya, bagi subjek pajak luar negeri baru akan dikenakan pajak di Indonesia apabila ia memperoleh penghasilan (objek Pajak) dari Indonesia. Penghasilan yang diperoleh SP LN tersebut tidak akan dikenakan pajakdi Indonesia apabila penghasilan tersbut tidak bersumber dari Indonesia.
Misal David, Warga Negara Inggeris, seorang pengusaha di Inggeris. Ia memperoleh penghasilan dari royalti penggunaan merk dagangnya oleh sebuah perusahaan di Indonesia. Di Indonesia, ia tidak punya BUT.
Saat ia meninggal, maka, perusahaannya tersebut (yang tentunya akan diwariskan kepada keluarganya) tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti di Indnesia. Sebab, atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan yang di tinggalkannya tersebut tidak merupakan objek pajak di Indonesia, kecuali apabila penghasilan itu berasal dari Indonesia.
itulah yang dimaksud dengan "pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya".
Artinya, penghasilan SP LN baru akan dikenakan pajak/ atau menjadi objek pajak di Indonesia apabila penghasilan itu berasal atau bersumber dari Indonesia.Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Harta warisan tidak melihat apakah yg mewariskan Oarng asing atau Indonesia asli..
Tambahan …
Kalo warisan tsb menghasilkan, menjadi subjek pajak DN