Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › warisan yang belum masuk di SPT
warisan yang belum masuk di SPT
Dear all master Ortax
Pada tahun 2010 saya mendapatkan warisan tanah & bangunan dari orang tua, tetapi oleh saya tidak di masukkan di SPT.
Saat ini saya ikutan TA, apakah di TA perlu saya masukkan juga warisan tersebut, atau saya masukkan di SPT 2016?Mohon bantuannya.
tahun 2010 berarti masukan TA rekan..
Untuk TA harus dimasukkan rekan…
Viewing 1 - 4 of 4 posts