Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Web hosting atau pembuatan website, dipotong PPh kah ?
Web hosting atau pembuatan website, dipotong PPh kah ?
Dear rekan2,
Mo tanya, kl perusahaan saya pakai web hosting utk buat website, apakah pembyr nya nanti akan dipotong PPh 23, brp tarifnya ?
Termasuk jasa apa ya, kl buat website utk perusahaan ?
Trimakasih sblmnya.Apakah Web Hosting masuk katagori Jasa Internet ?
Kalau masuk katagori jasa Internet tidak dipotong PPh 23Apakah tidak termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan PPh 23 (Ps 1 ayat 2 huruf q PMK-244/2008) ?
Jasa sehubungan dengan sofhunre komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.Sorry salah ketik, maksudnya :
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikanya kena pph, menurut pmk nomor 244/pmk.03/2008 tentang jenis jasa lainnya
pasal 1 ayat 2 huruf q.untuk tarif per 1 januari 2009 = 2% termasuk jasa lainnya yaitu jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
jasa website sepertinya masuk jasa internet yg sudah tidak dipotong pph lagi.