Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Wewenang peggalian panas bumi untuk PLN

  • Wewenang peggalian panas bumi untuk PLN

  • kiki05_

    Member
    6 July 2017 at 4:34 pm
  • kiki05_

    Member
    6 July 2017 at 4:34 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya, PT. PLN itu juga memanfaatkan panas bumi sebagai pembangkit listrik, dan panas bumi tersebut membeli dari PT. Pertamina karena merupakan BUMN yang berwenang mengeksploitasi migas dan panas bumi,
    Mengapa PT. PLN tidak diberi kewenangan untuk eksploitasi panas bumi saja?

    Terima kasih

  • dianarahmasari

    Member
    7 July 2017 at 9:07 am

    waduh klo itu gatau rekan, pertanyaan yg diajukan disini biasanya tentang pajak dan akuntansi sih hehe

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now