Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Wewenang peggalian panas bumi untuk PLN
Wewenang peggalian panas bumi untuk PLN
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, PT. PLN itu juga memanfaatkan panas bumi sebagai pembangkit listrik, dan panas bumi tersebut membeli dari PT. Pertamina karena merupakan BUMN yang berwenang mengeksploitasi migas dan panas bumi,
Mengapa PT. PLN tidak diberi kewenangan untuk eksploitasi panas bumi saja?Terima kasih
waduh klo itu gatau rekan, pertanyaan yg diajukan disini biasanya tentang pajak dan akuntansi sih hehe
Viewing 1 - 3 of 3 posts