Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Withholding atas pembayaran termin

  • Withholding atas pembayaran termin

  • tonnie

    Member
    24 April 2009 at 5:03 pm
  • tonnie

    Member
    24 April 2009 at 5:03 pm

    teman2,
    Bila ada tagihan / kontrak penggantian suatu jasa yang pembayarannya berdasarkan angsuran / termin, bagaimana ya cara pemotongannya..?
    1. Pemotongan penuh pada saat pembayaran pertama, atau
    2. Pemotongan yang dilakukan pada setiap termin pembayarannya.
    ada juklak resminya nda ya…..?
    setahuku yg ada, adalah perlakuan pembayaran termin untuk PPN.

  • FRANSISCUS

    Member
    24 April 2009 at 5:16 pm

    kalau di jasa konstruksi, biasanya pada waktu termin.

  • begawan5060

    Member
    24 April 2009 at 5:22 pm

    Spendapat dengan rekan Fransiscus…
    Saat tagihan termin atau saat pembayaran termin, mana yg lebih dulu

  • tonnie

    Member
    24 April 2009 at 6:08 pm

    ok, pemotongan yg dilakukan berdasarkan DPP atas termin, (confirm)

    namun misalnya :
    jasa yang dimaksud adalah untuk jasa WPOP dengan sifat beli putus alias tidak berkesinambungan senilai 60juta, pembayaran termin 4 kali dengan komposisi 25% x 4.
    menurut teman2 bagaimana perlakuannya ya…?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now