Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Withholding atas pembayaran termin
Withholding atas pembayaran termin
teman2,
Bila ada tagihan / kontrak penggantian suatu jasa yang pembayarannya berdasarkan angsuran / termin, bagaimana ya cara pemotongannya..?
1. Pemotongan penuh pada saat pembayaran pertama, atau
2. Pemotongan yang dilakukan pada setiap termin pembayarannya.
ada juklak resminya nda ya…..?
setahuku yg ada, adalah perlakuan pembayaran termin untuk PPN.kalau di jasa konstruksi, biasanya pada waktu termin.
Spendapat dengan rekan Fransiscus…
Saat tagihan termin atau saat pembayaran termin, mana yg lebih duluok, pemotongan yg dilakukan berdasarkan DPP atas termin, (confirm)
namun misalnya :
jasa yang dimaksud adalah untuk jasa WPOP dengan sifat beli putus alias tidak berkesinambungan senilai 60juta, pembayaran termin 4 kali dengan komposisi 25% x 4.
menurut teman2 bagaimana perlakuannya ya…?