Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › WNI kerja di luar negeri membeli properti di Indonesia
Tagged: #spttahunan, Npwp
WNI kerja di luar negeri membeli properti di Indonesia
Dear rekan semua,
Kasusnya seperti di judul ya.
Pertanyaannya bagaimana perpajakannya ya? Apakah perlu mempunyai npwp dan melaporkan spt tahunan? Jika melaporkan spt tahunan, berarti melaporkan penghasilannya yg diluar negeri?Thanks before
Perlu menurut saya.
Originaly posted by Prabowory:Jika melaporkan spt tahunan, berarti melaporkan penghasilannya yg diluar negeri?
Betul
Tidak ada pajaknya lagi. karena WP LN sudah menjadi subjek pajak Luar Negeri. Kalau SPT Tahunan ya dilaporkan saja sejumlah harta yang dimiliki. Penghasilannya tidak usah. nanti kasih lampiran bukti penghasilan dari LN tsb.
- Originaly posted by Prabowory:
Apakah perlu mempunyai npwp dan melaporkan spt tahunan?
gak perlu
- Originaly posted by abrahamchandra:
gak perlu
kalo ybs selain membeli properti di Indonesia, dia jg membuat PT sbg salah satu pengurus, jika sudah punya NPWP apakah bisa mengajukan NPWP non efektif?
jika bisa, nantinya ketika pengurusan diminta NPWP apakah bisa digunakan?terima kasih
- Originaly posted by ddeeyan:
kalo ybs selain membeli properti di Indonesia, dia jg membuat PT sbg salah satu pengurus, jika sudah punya NPWP apakah bisa mengajukan NPWP non efektif?
memang dia tinggal di indonesia lbh dari 183 hari?? kalau niatnya cuma bikin PT di indo, tapi gak berniat tinggal disini, lbh baik gak usah di buatin NPWP
Originaly posted by ddeeyan:mengajukan NPWP non efektif?
kalau mw NE harus nunggu 2 tahun tidak ada kegiatan, maka bisa NE, atau sudah pindah keluar negeri dalam jangka waktu lama, dan bisa di NE kan
- Originaly posted by Prabowory:
Pertanyaannya bagaimana perpajakannya ya? Apakah perlu mempunyai npwp dan melaporkan spt tahunan? Jika melaporkan spt tahunan, berarti melaporkan penghasilannya yg diluar negeri?
tergantung.
apakah WNI itu punya usaha sampingan di Indonesia?
apakah WNI itu sudah berkeluarga atau tidak? Jika sudah berkeluarga dan jika istrinya punya penghasilan berarti perlu buat NPWP (jika gender nya laki-laki/ kepala keluarga) - Originaly posted by abrahamchandra:
memang dia tinggal di indonesia lbh dari 183 hari?? kalau niatnya cuma bikin PT di indo, tapi gak berniat tinggal disini, lbh baik gak usah di buatin NPWP
tidak..hanya tinggal 2-3 bulan di Indonesia utk keperluan bisnis saja
kemarin sdh terlanjur buat NPWP krn untk urusan perijinan mendirikan PT krn diminta KTP+NPWP penguruskalau mw NE harus nunggu 2 tahun tidak ada kegiatan, maka bisa NE, atau sudah pindah keluar negeri dalam jangka waktu lama, dan bisa di NE kan
kalau sdh NE msh bisa dipakai utk pengurusan ijin dsb utk kedepannya tdk pak? - Originaly posted by ddeeyan:
kalau sdh NE msh bisa dipakai utk pengurusan ijin dsb utk kedepannya tdk pak?
bisa
- Originaly posted by abrahamchandra:
gak perlu
Terima kasih rrekan, menurut saya memang tidak perlu karena WP tersebut masuk kategori WP LN.
Terima kasih semua rekan, sudah mau sharing
Dear para member Ortax,
Saya izin bertanya, apakah untuk kasus seperti di atas apakah jawabannya masih sama hingga saat ini? ie., tidak perlu membuat NPWP dan melaporkan SPT tahunan jika WNI di luar negeri membeli properti di Indonesia?
Terima kasih sebelumnya