Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › WNI Kerja di Luar Negeri, Kerja Remote dari Indonesia
WNI Kerja di Luar Negeri, Kerja Remote dari Indonesia
Hi, saya WNI yg kerja di luar negeri dan bayar pajak di negeri asing tersebut. Saya berencana pulang ke Indonesia selama 2 bulan, dan selama 2 bulan berencana kerja remote dari Indonesia.
Saya akan tetap dibayar dari perusahaan asing selama di indonesia, mengurusi client asing dan sama sekali tidak ada hubungan dengan Indonesia, jadi benar2 cuma numpang online bekerja dari Indonesia. Saya juga tetap akan bayar pajak ke negeri asing selama 2 bulan itu.
Total waktu saya di Indonesia kurang dari 183 hari
Apakah saya harus membayar pajak penghasilan Indonesia dalam situasi saya ?
apakah bisa tolong di bantu peraturan pajak apa yg bisa menjelaskan ini ?
Terima Kasih !
- This discussion was modified 3 years ago by Tony An.
Sesuai Permenkeu 18/PMK.03/2021 tentang Pelakasanaan UU CIpta Kerja dibidang perpajakan, pasal 6 ayat 1 : ” WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima
atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.” Maka tidak kena PPh di Indonesia,
namun ingat, Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan seseorang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri ada beberapa syarat :1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan
merupakan tempat persinggahan;2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi,
dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
a) suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal
di luar Indonesia;
b) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
c) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau
kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya.Dimana kelima syarat tersebut harus dipenuhi semua, jika tidak, akan menjadi SPDN, dan akan dikenai pajak di Indonesia.
5 syarat harus terpenuhi semua agar rekan tidak wajib bayar pajak di Indonesia. jika tidak terpenuhi syaratnya maka, secara peraturan, rekan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). WPDN memiliki kewajiban bayar pajak di Indonesia (tidak peduli dari mana asal penghasilan anda baik luar maupun dalam negeri, semuanya dikenai pajak di Indonesia).
Meski rekan sudah bayar pajak di Luar Negeri, bukti bayar tersebut masih bisa digunakan sbg bukti kredit pajak di Indonesia (dengan kata lain, bukti anda bayar di luar negeri juga diakui sbg pelunasan pajak di Indonesia).
saya rangkum :
WNI tetapi status WPLN = rekan hanya wajib lapor SPT Tahunan di Indonesia, tapi tidak kena pajak di IndonesiaWNI & status WPDN = rekan wajib lapor SPT Tahunan dan kena pajak atas semua penghasilan baik luar atau dalam negeri
WNA dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia sama sekali = rekan tidak wajib lapor SPT Tahunan dan tidak kena pajak di Indonesia
WNA yang mendapat penghasilan dari Indonesia = dengan kondisi tertentu wajib bayar pajak di Indonesia.
Demikian rekan.- This reply was modified 3 years ago by Johnson.
tidak membayar pajak di indonesia rekan Tony An. karena tidak memenuhi syarat subjektif menjadi WP.
– Tidak berniat tinggal di Indonesia (kurang dari 183 hari)
– tidak memiliki penghasilan dari Indonesia
Hallo, kasus saya, WNI tinggal di DN, tidak berpenghasilan di DN, tetapi dapat uang pensiun dari LN dan potong pajak disana, apakah harus lapor SPT? Saya pikir tidak perlu tetapi tidak yakin. Mohon bantuan. Terima kasih banyak.
Tetap lapor dengan penghasilan LN dan pajak dari LN menjadi kredit pajak.
Terima kasih banyak atas responsenya rekan Budi. Kredit pajak nya dipakainya untuk apa? karena kan tidak ada penghasilan di Indonesia sehingga tidak ada pajak penghasilan?
Sepemahan saya begini:
Pisahkan dulu penghasilan dengan lokasi penghasilan itu muncul. Sebagai orang yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, tidak perduli penghasilan itu didapat dimanapun, tetap itu penghasilan bagi Wajib Pajak dan harus dilaporkan, dan tetap diperhitungkan sebagaimana aturan UU Pajak Penghasilan di Indonesia.
Tapi, tentunya kita tidak mau dong dipajakin 2x, toh saya sudah dipajakin di negara sumber penghasilannya kan. Oleh karena itu, pada UU Pajak Penghasilan Pasal 24, dijelaskan bahwa bukti potong pajak penghasilan dari negara lain boleh dilaporkan di SPT pajak pribadi sebagai pengurang atau kredit pajak. Ada rumusan perhitungannya untuk itu di Pasal 24 UU PPh.
Pada prakteknya, tidak semudah yang saya ceritakan, karena tergantung negara asal penghasilan anda, ada aturan tata cara pemotongan pajak dan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/Tax Treaty) yang berbeda-beda. Saran saya, konsulkan dengan AR atau konsultan pajak anda.
Terima kasih banyak rekan Edwards. Makin jelas deh, saya sudah pelajari pasal 24. Berarti kalau pajak di LN kurang bayar dari aturan pasal 24, saya harus bayar kekurangan nya di DN. Kalau lebih bayar di LN yah sudah tidak bayar lagi disini. Mudah2an pengertian saya benar 🙂
Sekali lagi terima kasih rekan Budi dan Edwards. Saya sangat menghargai response nya.
Saya coba hitung2 dengan pasal 24, pajak di DN jadi 0 juga pada akhirnya.
Penghasilan dari mana pun sumbernya kena pajak.
Kalau dari Luar Negeri tergantung tarif pajak di sana (LN).
Kalau lebih tinggi, kemungkinan di Indonesia tidak perlu bayar pajak lagi.
Kalau lebih rendah, biasanya bayar lagi pajak di Indonesia kemudian pajak yang dibayar di LN dianggap kredit pajak.