Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Wni yang bekerja Di Luar Negeri
Wni yang bekerja Di Luar Negeri
dear rekan pajak,
mohon bantuannya, perusahaan sy PMA akan bekerja sama dengan Broker WNI yang tinggal di Luar negeri lebih dari 183 Hari dan pembayaran pajak di luar negeri, tetapi memiliki rekening BCA dan NPWP Indonesia.
Yang ingin saya tanyakan, (Status perusahaan kami sedang ada pemeriksaan) dokumen apa yang kita perlu sebagai bukti bahwa kita akan memotong broker ini Pph 26 ? apa hanya visa saja atau memerlukan COR dari negara bersangkutan ?Terima Kasih
pakai visa juga bisa, karena membuktikan bahwa dia sudah menjadi WPLN walaupun statusnya WNI. karena sudah jelas dia tinggal di LN lebih dari 183 hari.
Kalo mau gampangnya, pake No Rekening BCA dan memakai NPWP nya.
Viewing 1 - 4 of 4 posts