Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Worldwide income
Hi Rekan-Rekan,
Mau tanya donk apabila ada expat yang memiliki penghasilan lain diluar negeri, seperti keuntungan dari penjualan saham/obligasi, deviden, bunga kupon obligasi itu rujukan untuk worldwide incomenya apakah hanya merujuk ke Pasal 4 UU PPh atau ada turunanya ya?
Lalu untuk sewa tanah/bangunan apakah juga termasuk ya?
Ini konteksnya adalah WP yang penghasilan sebelum UU Cipta Kerja/ Omnibus Law.
Terima kasih banyak
sewajarnya jika expat tersebut sudah memiliki NPWP maka wajib lapor SPT Pribadi. Adapun yang dilaporkan adalah atas seluruh penghasilan yang diterima expat tersebut (tidak terbatas di dalam negri) dan jika penghasilan di luar negeri sudah dipotong pajak maka dapat dijadikan kredit pajak di SPT Pribadinya dengan memperhatikan mekanisme tertentu
- Originaly posted by harind:
sewajarnya jika expat tersebut sudah memiliki NPWP maka wajib lapor SPT Pribadi. Adapun yang dilaporkan adalah atas seluruh penghasilan yang diterima expat tersebut (tidak terbatas di dalam negri) dan jika penghasilan di luar negeri sudah dipotong pajak maka dapat dijadikan kredit pajak di SPT Pribadinya dengan memperhatikan mekanisme tertentu
Terima kasih tanggapannya Pak/Bu Harind,
Apakah ini juga terimplikasi pada keuntungan aset yang dimiliki sebelum dia menjadi WP di Indonesia? karena beberapa expat juga selain lapor di Indonesia juga lapor di negara asalnya.