Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 WP mendapat THR, lalu pindah cabang

  • WP mendapat THR, lalu pindah cabang

     Jo777 updated 8 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ardianmputra

    Member
    22 October 2016 at 5:40 pm
  • ardianmputra

    Member
    22 October 2016 at 5:40 pm

    bagaimana perlakuan terhadap WP yang mendapat THR pada bulan Juli misal, lalu pada bulan agustus pindah cabang? bagaimana menyetahunkan penghasilan pada cabang pertama, sedangkan THR tidak dapat disetahunkan (disetahunkan = ph neto x 12/8)

  • kyloren

    Member
    24 October 2016 at 9:04 am

    cek di PER 16 nya aja rekan ada disitu

  • gilangrachman

    Member
    24 October 2016 at 11:11 pm

    Dalam kasus ini, asumsi saya, rekan bertanya tentang perhitungan di cabang?

    Kalau perhitungan di cabang nanti, Ketika sudah ketemu Ph Neto sebulan, maka sesudah itu anda cari Ph Neto setahun dengan cara Ph Neto Pusat x 7 (Januari-Juli) + Ph Neto Cabang x 5 (Agustus-Desember) itulah Ph Neto Setahunnya, lalu dikurangi PTKP dan pada akhirnya dibagi 12 tanpa perlu memperdulikan THR di bulan Julinya

    Bagaimana untuk Desember nya? ketika anda mengakumulasi semua pendapatan yang diterima di tahun berjalan, maka sudah tidak sulit lagi memasukan THR disana, jadi Ph Neto 1 tahun = Ph Neto Pusat x 7 + Ph neto Cabang x 5 + THR, itulah setahun

    Asusmsi kedua, anda bertanya tentang perhitungan kembali di bulan Agustus dimana Karyawan bekerja di pusat selama 8 bulan + menerima THR di bulan Juli, maka silahkan anda tambahkan THR setelah anda menyetahunkan penghasilan, contohnya gini

    Penghasilan Bruto xxx
    Biaya Jabatan (xxx)
    Iuran Pensiun (xxx)
    ——————————+
    Ph Neto xxx
    Ph Neto 8 bulan xxx

    Ph Neto Disetahunkan (x12/8)
    THR xxx
    ———————————–+
    Ph Neto setelah THR xxx
    PTKP (xxx)

    dst

    Terima kasih semoga membantu 🙂

  • Jo777

    Member
    25 October 2016 at 1:38 pm

    rekan ardianmputra, THR tidak perlu disetahunkan, ditambahkan langsung saja atau di hitung terpisah sebagai gaji ke – 13.

    saua setuju dgn rekan gilangrachman.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now