Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › WP mendapat THR, lalu pindah cabang
WP mendapat THR, lalu pindah cabang
bagaimana perlakuan terhadap WP yang mendapat THR pada bulan Juli misal, lalu pada bulan agustus pindah cabang? bagaimana menyetahunkan penghasilan pada cabang pertama, sedangkan THR tidak dapat disetahunkan (disetahunkan = ph neto x 12/8)
cek di PER 16 nya aja rekan ada disitu
Dalam kasus ini, asumsi saya, rekan bertanya tentang perhitungan di cabang?
Kalau perhitungan di cabang nanti, Ketika sudah ketemu Ph Neto sebulan, maka sesudah itu anda cari Ph Neto setahun dengan cara Ph Neto Pusat x 7 (Januari-Juli) + Ph Neto Cabang x 5 (Agustus-Desember) itulah Ph Neto Setahunnya, lalu dikurangi PTKP dan pada akhirnya dibagi 12 tanpa perlu memperdulikan THR di bulan Julinya
Bagaimana untuk Desember nya? ketika anda mengakumulasi semua pendapatan yang diterima di tahun berjalan, maka sudah tidak sulit lagi memasukan THR disana, jadi Ph Neto 1 tahun = Ph Neto Pusat x 7 + Ph neto Cabang x 5 + THR, itulah setahun
Asusmsi kedua, anda bertanya tentang perhitungan kembali di bulan Agustus dimana Karyawan bekerja di pusat selama 8 bulan + menerima THR di bulan Juli, maka silahkan anda tambahkan THR setelah anda menyetahunkan penghasilan, contohnya gini
Penghasilan Bruto xxx
Biaya Jabatan (xxx)
Iuran Pensiun (xxx)
——————————+
Ph Neto xxx
Ph Neto 8 bulan xxxPh Neto Disetahunkan (x12/8)
THR xxx
———————————–+
Ph Neto setelah THR xxx
PTKP (xxx)dst
Terima kasih semoga membantu 🙂
rekan ardianmputra, THR tidak perlu disetahunkan, ditambahkan langsung saja atau di hitung terpisah sebagai gaji ke – 13.
saua setuju dgn rekan gilangrachman.