Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan WP OP melakukan pekerjaan borongan, dikenakan pemotongan PPh apa?

  • WP OP melakukan pekerjaan borongan, dikenakan pemotongan PPh apa?

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 2:20 pm

    rekan begawan

    tapi perlu inget kalau WP OP (tuan handi) punya beberapa anak buah (karyawan) dan selama ini tuan handi juga memotong PPh pasal 21 atas gaji karyawan

    kenapa gak dipotong PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bangunan?
    sedangkan PPh pasal 23 juga boleh dikreditkan pajak oleh tuan handi

  • bayem

    Member
    17 April 2009 at 2:25 pm
    Originaly posted by ranto:

    kalau misalnya WP OP sebut saja Tuan Handi, melakukan pekerjaan borongan (Renovasi Kantor) kepada PT.ABC, sedangkan WP OP (tuan handi) punya beberapa anak buah (karyawan)

    pada saat bayar PT.ABC harus potong PPh apa?

    menurutku harus potong pasal 23…

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 2:28 pm
    Originaly posted by ranto:

    kenapa gak dipotong PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bangunan?
    sedangkan PPh pasal 23 juga boleh dikreditkan pajak oleh tuan handi

    Pemotongan PPh Ps 23 atas jasa, adalah jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Dengan demikian, utk OP jenis pemotongannya adalah PPh Ps 21 (didahulukan)

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 2:47 pm

    rekan begawan

    di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Form 1721-B
    "PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPAKAI"

    Jadi bisa disimpulkan kalau pegawai harian lepas adalah diri sendiri yang menerima penghasilan, sedangkan pertanyaan saya tadi adalah penerima penghasilan bukan diri sendiri karena masih ada karyawan (anak buah yang menerima gaji)

    KECUALI apabila tuan handi (diri sendiri) yang melakukan pekerjaan borongan baru dipotong PPh Psal 21

    menurut anda?

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 2:55 pm

    Bentuk usaha tidak dilihat berapa orang yang bekerja, tetapi dari kumpulan modalnya.
    Artinya begini :
    – Sekumpulan orang/modal berarti berbentuk badan
    – Sekumpulan/persekutuan tenaga ahli berarti berbentuk badan (mis. KAP)
    – Orang pribadi/perorangan berarti berbentuk OP walaupun punya karyawan

    Jadi agar dibedakan OP yg punya karyawan dgn persekutuan

  • Budianto

    Member
    17 April 2009 at 6:27 pm

    sebagai pembanding mungkin bisa dibaca di PER-15 Tahun 2006.
    contoh hitungan di lampirannya sbb :
    IV.3. DENGAN UPAH BORONGAN
    Contoh Penghitungan:
    IV.3.1. Haris mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 300.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
    Upah borongan sehari : Rp 300.000,00 : 2 = Rp 150.000,00
    Upah sehari diatas Rp 110.000,00
    Rp 150.000,00 – Rp 110.000,00 Rp 40.000,00
    Upah borongan terutang pajak:
    2 x Rp 40.000,00 Rp 80.000,00
    PPh Pasal 21 = 5% x Rp 80.000,00 Rp 4.000,00
    IV.3.2. PT Masa Baru memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara borongan kepada Djunaedi dengan upah Rp 6.000.000,00. Djunaedi mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 150.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 3.000.000,00
    Penghitungan PPh
    I. Atas penghasilan yang diterima oleh Djunaedi dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Djunaedi sebagai berikut:
    a. atas pembayaran upah harian sampai dengan Rp 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim.
    Upah sehari Rp 150.000,00, jumlah ini di atas Rp 110.000,00
    PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
    5% x (Rp 150.000,00 – Rp 110.000,00) = Rp 2.000,00
    b. apabila pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama seperti dalam contoh IV.1 di atas.
    Catatan:
    Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan, misalnya uang saku harian bagi pemagang sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas.

  • begawan5060

    Member
    18 April 2009 at 1:10 pm

    Thanks rekan budianto, atas penyajian contohnya…
    Bisa dilihat perbedaan kasus, antara contoh Nomor IV.3.1 dan IV.3.2
    Sangat jelas las.. las..

  • rody

    Member
    18 April 2009 at 1:32 pm

    Salam Kenal smuanya….
    Menyambung dengan topik ini
    menurut saya masuk ke PPh Pasal 23
    dasarnya adalah PER – 15 /PJ./2006 Pasal 5 Ayat 4 yang berbunyi
    "…… Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000…."

    Cukup Jelas dan menjawab Peraturan Pajak ini menurut saya.
    ada tanggapan lain??

  • ranto

    Member
    18 April 2009 at 3:01 pm

    Kutipan rekan Budianto
    "IV.3.2. PT Masa Baru memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara borongan kepada Djunaedi dengan upah Rp 6.000.000,00. Djunaedi mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 150.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 3.000.000,00
    Penghitungan PPh
    I. Atas penghasilan yang diterima oleh Djunaedi dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    II. Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Djunaedi"

    dari penjelasan rekan Budianto, bisa disimpulkan kalau penghasilan tuan Handi dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bangunan dan BUKAN PPh Pasal 21
    alasan : karena Tuan handi punya beberapa anak buah (karyawan)

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now