Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › WP OP Memotong Pajak PPh 21
WP OP Memotong Pajak PPh 21
ijin tanya Rekan2
jika Kita (WPOP) mendapat jasa tenaga ahli (dipotong pph21) lalu saya kerja sama dengan WP OP lain atau saya sub dng tenaga ahli yg lain, untuk WP OP lain ini apakah perlu kita potong pph 21?
untuk cara membuat dan lapornya bgmn ya?
apakah sm menggunakan ESPT atau ebupot?
terimakasih
Maaf rekan sebelumnya ini kalau boleh tau pemanfaatan jasa apa ya ?
Bisa juga baca terkait PPh 21 disini rekan https://forum.ortax.org/subjek-pilihan/pph21jasa Tenaga ahli perencanaan rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies