Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan WP OP (subkontraktor) bangun 1 unit Ruko milik pihak lain, kena PPh apa?

  • WP OP (subkontraktor) bangun 1 unit Ruko milik pihak lain, kena PPh apa?

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 2:54 pm

    misalnya subkontraktor adalah WP Perorangan, sudah punya NPWP dan punya beberapa karyawan (anak buah)
    suatu saat subkon (WP OP) membangun 1 unit ruko milik PT.abadi dengan perjanjian kontrak.

    jadi PT.Abadi harus memotong PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23 tarif 2% (jasa perawatan/pemelihara/perbaikan bangunan)

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 2:54 pm
  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 3:15 pm

    Apakah WP OP tsb memiliki kualifikasi Usaha?
    Sebagaimana Pasal 1 angka 5, jasa tsb termasuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan terutang PPh Psl 4 (2)-Final, sbb :

    kalo usaha kecil kena tarif PPh psl 4 (2) dg tarif 2%
    Kalo usaha menegngah atau besar kena tarif 3%
    kalo gak ada kualifikasi kena 4%.

  • Koostadi S

    Member
    12 February 2009 at 3:19 pm

    menurut saya membangun Ruko masuk katagori Konstruksi …jadi mengacu ke PP no 51 dipotong 2% krn masuk katagori 1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 3:27 pm

    WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat sebagai jasa kontruksi, cuma WP OP punya beberapa karyawan (anak buah)

    kalau menurut prosedur pajak, dikenakan PPh apa?

  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 3:41 pm

    Coba dikomfirm dulu ama WP OP tsb…. punya gak SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).
    kalo gak ada, dia kena PPh Pasal 23.

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 4:25 pm

    rekan L3V1

    kalo gak ada kualifikasi kena 4%
    bisa jelaskan apa itu arti kualifikasi?
    apakah sama dengan "tidak punya sertifikat jasa kontruksi"

  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 4:46 pm

    kalo kualifikasi usaha itu didapat dari suatu Organisasi, seperti : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK), dan biasanya di situ tertera jenis kualifiksainya: besar, kecil atau menengah.
    sedangkan SIUJK, didapat dari Pemerintah Provinsi Daerah…

    demikian, semoga dapat membantu…

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 5:00 pm

    kalau dari kasus diatas, tentu WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat jasa konstruksi/kualifikasi usaha konstruksi

    jadi bisa disimpulkan bahwa bangun 1 unit ruko yang dilakukan oleh WP OP (subkontraktor) dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) tarif 4% Final

    menurut anda?

  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 5:06 pm

    Bukan dong…
    yg dimaksud PP-51 (PPh Final) itu udah pasti punya SIUJK… tapi belum tentu punya surat kualifikasi usaha.
    Kalo gak punya SIUJK maka WP itu bukan merupakan pengusaha konstruksi, jadi kena PPh Pasal 23.

  • Budianto

    Member
    12 February 2009 at 5:18 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    kalau dari kasus diatas, tentu WP OP (subkontraktor) tidak punya sertifikat jasa konstruksi/kualifikasi usaha konstruksi

    jadi bisa disimpulkan bahwa bangun 1 unit ruko yang dilakukan oleh WP OP (subkontraktor) dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) tarif 4% Final

    menurut anda?

    benar pak.

  • hengki prabowo

    Member
    12 February 2009 at 5:20 pm

    kalau ada tanggapan yang lain , silahkan……

  • hengki prabowo

    Member
    13 February 2009 at 9:28 am

    masih belum ada comment ya….

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now