Forum Ortax Forums Lain-lain WP OP terdaftar NPWP di KPP Smg

  • WP OP terdaftar NPWP di KPP Smg

     zahra_ainun updated 1 year, 9 months ago 3 Members · 3 Posts
  • sarif25

    Member
    10 April 2023 at 3:28 pm

    Selamat sore ijin bertnya, jk WP OP terdaftar NPWP di KPP Smg, KLU pekerjaan bebas. Juga terdaftar NPWP di KPP Jkt, KLU perhiasan emas.
    Semula, WP OP Smg, hanya mengisi Spt Tahunan, KLU pekerjaan bebas.
    Setelah terdaftar NPWP di KPP Jkt, mengisi Spt Tahunan, KLU pekerjaan bebas dan perhiasan emas.

    Tanya:
    1. Pada saat mendaftar NPWP di KPP Jkt, hanya diterbitkan NPWP guna membayar PPh. Jika KLU perhiasan emas, apakah wajib PKP guna membayar PPN ?

    2. Kapan masa berlaku WP OP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto? Apakah wajib pembukuan jika masa berlaku NPPN sudah berakhir?

    3. Bagaimana penerapan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku agar sesuai peraturan dan ketentuan?

  • Daniel C

    Member
    13 April 2023 at 11:39 am

    Mungkin lebih jelasny alagi bisa ditanyakan ke KPP nya lagi via online jika memungkinkan rekan.
    Iya lebih baik PKP sih lebih menguntungkan di pihak pengusaha kalau usaha rekan ada kaitannya sama PPN

  • zahra_ainun

    Member
    13 April 2023 at 11:42 am

    Terkait penggunaan NPPN
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahunnya kurang dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Jika peredaran bruto tersebut lebih dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pembukuan.

    2. Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenai PPh bersifat final, maka menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN

    3. Apabila Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sesuai dengan diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau belum sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti lainnya, maka penghasilan netonya dihitung menggunakan NPPN.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now