Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP Tidak Kena Pajak PP.23 atas bagian omzet 500 juta
WP OP Tidak Kena Pajak PP.23 atas bagian omzet 500 juta
Salam rekan mohon bantuannya
Sehubungan belum diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU HPP No.7 Tahun 2021, berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2a) dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh versi UU HPP tersebut, dapat disimpulkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh final dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pertanyaan kami sbb:
1. WP OP A memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januari 2022 sebesar Rp.200 juta berapakah PPh Final PP. 23 yang harus dibayar?
2. WP OP B memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januri 2022 sebesar Rp.550 juta berapakah PPh Final PP.23 yang harus dibayar?
3. WP OP C memiliki Peredaran Bruto (omzet) bulan Januari 2022 Rp.200 juta, bulan Februari Rp.200 juta, bulan Maret Rp.200 juta. Berapa dan saat kapan WP C harus membayar PPh Final PP.23?
Demikian pertanyaan kami, dikarenakan peraturan pelaksanaan UU HPP belum terbit, kami marasa kebingungan akan melaksanakan kewajiban perpajakan kami sebagai Wajib Pajak. Mohon bantuan jawaban rekan-rekan, terima kasih
1. belum ada, namun perlu lapor atau tidak ditunggu petunjuk teknisnya
2. DPP 50 juta x 0.5%
3. selisih 500 juta itu. DPPnya 100juta
CMIIW