Forum Ortax › Forums › Lain-lain › WP OP yg melakukan dibid usaha pemeliharaan PABX
WP OP yg melakukan dibid usaha pemeliharaan PABX
dear rekan
WP OP yg melakukan dibid usaha pemeliharaan(service) PABX /telepon dikenakan pph 21 atau 23 yah rekan . npwpnya orang pribadi akan ttp di SKT WP OP tsb ada merk dagang nya kira2 PD( perusahaan dagang eceran)minta pencerahannya rekan
Setahu saya atau kalau saya, akan saya potong PPh 21 Bukan Pegawai bersifat berkesinambungan, Rekan.
Salam- Originaly posted by simonalim:
Setahu saya atau kalau saya, akan saya potong PPh 21 Bukan Pegawai bersifat berkesinambungan, Rekan.
Salamalasan nya masuk ke 21 apa rekan ?WPop tsb melakukan kegiatan usaha rekan bukan pekerjaan bebas…mohon pencerahannya lagi?
- Originaly posted by paku:
alasan nya masuk ke 21 apa rekan ?
Per-31/PJ/2009
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Originaly posted by paku:WPop tsb melakukan kegiatan usaha rekan bukan pekerjaan bebas
Melakukan kegiatan usaha menurut saya tetap saja memberikan jasa?
Salam Sependapat dengan rekan simon…
Salam