Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › WP orang asing bisa punya NPWP
WP orang asing bisa punya NPWP
dear all…
urun pendapat sehubungan topik yang diajukan mas hengki prabowo apakah WP asing bisa punya NPWP.
Seingat saya sesorang harus mempunyai NPWP manakala syarat untuk menjadi subyek pajak terpenuhi yaitu :
– orang yang statusnya penduduk indonesia
– bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
– orang yang berniat tinggal di Indonesia walaupun btinggalnya di indonesia masih kurang dari 183 hari, antara lain orang asing tsb berniat kerja di indonesia dll.
Jadi9 walaupun dia orang asing namun apabila syarat untuk menjadi subyek pajak terpenuhi maka ybs wajib memiliki NPWP.
Mohon koreksi
Salam………