Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional WP Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri vs Ps 5 UU PPh

  • WP Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri vs Ps 5 UU PPh

     gustian62 updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • NIC

    Member
    21 May 2009 at 9:50 am
  • NIC

    Member
    21 May 2009 at 9:50 am

    Rekan-rekan ortax, yang menjadi objek pajak WP Usaha Pelayaran/Penerbangan LN kan tidak termasuk pengangkutan dari luar Indonesia ke dalam Indonesia. Apakah ini bertentangan dengan ps 5 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak BUT adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai?

  • gustian62

    Member
    21 May 2009 at 1:56 pm

    selama tidak mendapat penghasilan dari daerah pabean indonesia dan tidak termasuk spdn atau spln tentu bukan obyek dan bukan subyek pajak indonesia

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now