Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › WP Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri vs Ps 5 UU PPh
WP Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri vs Ps 5 UU PPh
Rekan-rekan ortax, yang menjadi objek pajak WP Usaha Pelayaran/Penerbangan LN kan tidak termasuk pengangkutan dari luar Indonesia ke dalam Indonesia. Apakah ini bertentangan dengan ps 5 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak BUT adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai?
selama tidak mendapat penghasilan dari daerah pabean indonesia dan tidak termasuk spdn atau spln tentu bukan obyek dan bukan subyek pajak indonesia
Viewing 1 - 3 of 3 posts