Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP
Izin bertanya Bapak/ibu
Apakah hutang dalam pajak perlu ada bunga nya ? Bagaimana jika hutang modal ? Hutang dari pemegang saham kepada perusahaan
pinjaman oleh pemegang saham boleh dilakukan tanpa bunga dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Pinjaman tanoa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak ber bentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;dan
4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedan mengalami kesulitan keuntungan untuk kelangsungan usahanya.
Jika keempat sayarat tersebut kumulatif tidak terpenuhi maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan akan menjadi objek pajak