Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi WPOP punya usaha anak sebagai karyawan

  • WPOP punya usaha anak sebagai karyawan

     Johnson updated 3 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • lisaniel

    Member
    15 December 2021 at 3:50 pm

    Selamat sore rekan ortax,

    Mohon info nya WPOP yg mempunyai usaha dan salah satu karyawan adalah anaknya , apakah gaji ke anak tersebut kena koreksi fiskal?

    Terima kasih

  • Johnson

    Member
    19 December 2021 at 2:12 pm

    Tidak dikoreksi dengan catatan : di dalam UU PPH Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2, jelas ditegaskan Biaya Upah/Gaji dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung PPH Badan.

    Namun karena rekan jelas memberitahu bahwa ada hubungan istimewa (yakni hubungan keluarga antara pemberi kerja dan penerima upah), maka Biaya Gaji tersebut haruslah wajar, seyogianya Gaji untuk Anak dan Pegawai lainnya kurang lebih sama untuk jabatan, keahlian, lama bekerja yang serupa. Ini Rekan dapat baca di Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2.

    demikian.

    • This reply was modified 3 years, 1 month ago by  Johnson.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now