Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › WPOP tidak pernah lapor SPT Tahunan sejak terbit NPWP
WPOP tidak pernah lapor SPT Tahunan sejak terbit NPWP
Dear rekan semua,
sebenarnya sudah banyak artikel terkait hal ini. Tp saya ingin membahas terkait resiko pelaporan hartanya. WPOP (karyawan swasta) dpt NPWP sejak 2010, tapi sampai skrg tidak pernah lapor spt tahunan. Tahun 2019 berniat untuk merapikan adminstrasi perpajakannya. Nah WPOP tersebut jelas akan mendapat denda administrasi 800rb (2010-2018). Lalu, untuk harta yg dilaporkan di SPT sesuai dg tahun perolehan, apakah ada resiko denda atau sanksinya?
Tahun 2020 WPOP itu sudah punya rumah (2018) dan mobil (2019) dari hasilnya menabung slm bekerja.
thanks
- Originaly posted by prabowory:
apakah ada resiko denda atau sanksinya?
ada potensi dianggap penghasilan dan dihitung berdasarkan ps17, bila antara A dan B tidak setara/sinkron.
Penghasilan sejak 2010 – Konsumsi sejak 2010 + Pinjaman = A
Harga perolehan rumah + mobil + aset lain yang dilaporkan = Btapi kembali lagi kepada skala prioritas dan ketelitian AR dalam menganalisis dan menindaklanjuti SPT tahunan rekan.
semoga membantu