Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 WPOP tidak pernah lapor SPT Tahunan sejak terbit NPWP

  • WPOP tidak pernah lapor SPT Tahunan sejak terbit NPWP

     Jhonsen updated 5 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • prabowory

    Member
    28 April 2020 at 5:57 am
  • prabowory

    Member
    28 April 2020 at 5:57 am

    Dear rekan semua,

    sebenarnya sudah banyak artikel terkait hal ini. Tp saya ingin membahas terkait resiko pelaporan hartanya. WPOP (karyawan swasta) dpt NPWP sejak 2010, tapi sampai skrg tidak pernah lapor spt tahunan. Tahun 2019 berniat untuk merapikan adminstrasi perpajakannya. Nah WPOP tersebut jelas akan mendapat denda administrasi 800rb (2010-2018). Lalu, untuk harta yg dilaporkan di SPT sesuai dg tahun perolehan, apakah ada resiko denda atau sanksinya?

    Tahun 2020 WPOP itu sudah punya rumah (2018) dan mobil (2019) dari hasilnya menabung slm bekerja.

    thanks

  • Jhonsen

    Member
    28 April 2020 at 6:59 am
    Originaly posted by prabowory:

    apakah ada resiko denda atau sanksinya?

    ada potensi dianggap penghasilan dan dihitung berdasarkan ps17, bila antara A dan B tidak setara/sinkron.

    Penghasilan sejak 2010 – Konsumsi sejak 2010 + Pinjaman = A
    Harga perolehan rumah + mobil + aset lain yang dilaporkan = B

    tapi kembali lagi kepada skala prioritas dan ketelitian AR dalam menganalisis dan menindaklanjuti SPT tahunan rekan.

    semoga membantu

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now