Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Write off asset dan pendapatan yang tidak terealisasi

  • Write off asset dan pendapatan yang tidak terealisasi

     hangsengnikkei updated 12 years, 2 months ago 4 Members · 15 Posts
  • tanugroho471

    Member
    25 April 2013 at 9:23 am
  • tanugroho471

    Member
    25 April 2013 at 9:23 am

    Pagi rekan,
    mau tanya:
    1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
    2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnya

    terimakasih

  • tanugroho471

    Member
    25 April 2013 at 9:23 am

    Pagi rekan,
    mau tanya:
    1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
    2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnya

    terimakasih

  • tanugroho471

    Member
    25 April 2013 at 9:57 am

    sundul, gan..

  • tanugroho471

    Member
    25 April 2013 at 9:57 am

    sundul, gan..

  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2013 at 10:00 am
    Originaly posted by TANUGROHO471:

    1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
    2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnya

    mahal jawabannya gan…

  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2013 at 10:00 am
    Originaly posted by TANUGROHO471:

    1. Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)
    2. Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal? Mohon dasar hukumnya

    mahal jawabannya gan…

  • begawan5060

    Member
    25 April 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)

    Lihat Ps 11 UU PPh

    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?

    Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
    Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..

  • begawan5060

    Member
    25 April 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)

    Lihat Ps 11 UU PPh

    Originaly posted by TANUGROHO471:

    Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?

    Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
    Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..

  • adisetionugroho

    Member
    25 April 2013 at 11:40 am

    1. Write offnya karena apa?
    2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
    Salah satunya adalah diumumkan melalui media masa atas penghapusan piutang tersebut…
    CMIIW.

  • adisetionugroho

    Member
    25 April 2013 at 11:40 am

    1. Write offnya karena apa?
    2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…
    Salah satunya adalah diumumkan melalui media masa atas penghapusan piutang tersebut…
    CMIIW.

  • tanugroho471

    Member
    26 April 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by TANUGROHO471:
    Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)

    Lihat Ps 11 UU PPh

    Maksudnya bukan fixed aset, mbah.. tapi sisi asset. Dikoreksi fiskal gak mbah? contohnya write off atas rekon bank

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by TANUGROHO471:
    Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?

    Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
    Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..

    Walaupun duitnya gak ada ya mbah? cuma seperti adjustment yang berimpact income pada laba rugi. udah cari ubek2x mboten ketemu mbah,.. mohon petunjuknya.

    Originaly posted by adisetionugroho:

    1. Write offnya karena apa?

    Adjustment, karena rekonsiliasi sana sini pada sisi Aset dan Liabilitas. dikoreksi fiskal gak impact yg di laba rugi?

    Originaly posted by adisetionugroho:

    2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…

    Nah ini syarat tersebut diatur dimana, pak…

    terimakasih

  • tanugroho471

    Member
    26 April 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by TANUGROHO471:
    Write off aset yang tercatat di laba rugi apakah dikoreksi fiskal? mohon dasar hukumnya selain dasar hukum ps.6 uu pph (3M)

    Lihat Ps 11 UU PPh

    Maksudnya bukan fixed aset, mbah.. tapi sisi asset. Dikoreksi fiskal gak mbah? contohnya write off atas rekon bank

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by TANUGROHO471:
    Bagaimana dengan penghasilan yg tercatat di laba rugi dan tidak akan pernah terealisasi apakah diakui sebagai penghasilan fiskal?

    Ya.., kecuali memenuhi kriteria dapat dihapuskan..
    Dasar hukumnya cari sendiri di UU PPh..

    Walaupun duitnya gak ada ya mbah? cuma seperti adjustment yang berimpact income pada laba rugi. udah cari ubek2x mboten ketemu mbah,.. mohon petunjuknya.

    Originaly posted by adisetionugroho:

    1. Write offnya karena apa?

    Adjustment, karena rekonsiliasi sana sini pada sisi Aset dan Liabilitas. dikoreksi fiskal gak impact yg di laba rugi?

    Originaly posted by adisetionugroho:

    2. Tetap diakui sebagai penghasilan. Kecuali dilaporkan sebagai piutang tak tertagih (penghapusan piutang) dan ini ada beberapa persyaratannya…

    Nah ini syarat tersebut diatur dimana, pak…

    terimakasih

  • hangsengnikkei

    Member
    26 April 2013 at 5:24 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11481
    monggo dilokit2 buat referensi

  • hangsengnikkei

    Member
    26 April 2013 at 5:24 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11481
    monggo dilokit2 buat referensi

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now