Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Write Off Hutang Perush Afiliasi

  • Write Off Hutang Perush Afiliasi

     andie updated 16 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • Dimas85

    Member
    11 June 2009 at 6:42 pm
  • Dimas85

    Member
    11 June 2009 at 6:42 pm

    Dear All,

    Rekan2 perush tempat temanku bekerja memiliki piutang pada perush afiliasi (Intercompany Account), namun karena krisis finansial perush afiliasi tersebut tidak dapat membayar hutang mereka sehingga di write off.

    Pertanyaannya issue pajak apa yang akan muncul? dan bagaimana menanggapinya?
    karena menurutku hal tersebut akan memunculkan issue transfer pricing. Padahal pada kenyataannya memang kondisinya seperti itu (perush afiliasi krisis keuangan).

    Mohon tanggapannya.

    Thanks

  • gustian62

    Member
    12 June 2009 at 7:50 am

    wite off krn pailit atau tdk mampu karena krisis saja

  • irwanwisanggeni

    Member
    12 June 2009 at 8:37 am

    Perlakuan akan sama dgn Piutang Dagang tak tertagih ada kriteria khususnya kalee sesuai Peraturan 2009.Salam

  • herlinta

    Member
    12 June 2009 at 8:50 am

    write off piutang dari segi pajak tidak akan diakui oleh fiskus tanpa adanya surat pailit dari pengadilan. jadi bad debt expense atas write off itu merupakan un-deductible expense.
    mohon dikoreksi

  • Dimas85

    Member
    12 June 2009 at 9:26 am

    rekan gustian write off karena krisis saja

  • andie

    Member
    12 June 2009 at 10:01 am

    kayaknya syarat pembebanan dalam lapkeu berat banget tuh, coba baca kep-238/2001…

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now