Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Write Off Hutang Perush Afiliasi
Dear All,
Rekan2 perush tempat temanku bekerja memiliki piutang pada perush afiliasi (Intercompany Account), namun karena krisis finansial perush afiliasi tersebut tidak dapat membayar hutang mereka sehingga di write off.
Pertanyaannya issue pajak apa yang akan muncul? dan bagaimana menanggapinya?
karena menurutku hal tersebut akan memunculkan issue transfer pricing. Padahal pada kenyataannya memang kondisinya seperti itu (perush afiliasi krisis keuangan).Mohon tanggapannya.
Thanks
wite off krn pailit atau tdk mampu karena krisis saja
Perlakuan akan sama dgn Piutang Dagang tak tertagih ada kriteria khususnya kalee sesuai Peraturan 2009.Salam
write off piutang dari segi pajak tidak akan diakui oleh fiskus tanpa adanya surat pailit dari pengadilan. jadi bad debt expense atas write off itu merupakan un-deductible expense.
mohon dikoreksirekan gustian write off karena krisis saja
kayaknya syarat pembebanan dalam lapkeu berat banget tuh, coba baca kep-238/2001…