Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › X-banner di rumah
Selamat pagi rekan-rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, apakah pemasangan x-banner di rumah pribadi yang dijadikan toko kecil, dikenakan pajak? Kalau iya, pajak jenis apa dan dasar hukumnya apa ?
Terima kasih atas bantuannya.
semacam spanduk / reklame ya rekan ???
iya, X-banner itu semacam spanduk, reklame tetapi tidak menempel pada dinding (menggunakan sejenis tongkat yang tidak permanen yang berdiri sendiri/tidak melekat pada bagian dari bangunan)
kalaupun kena kan pajak reklame (pajak daerah) tapi sepertinya tidak kena karena tidak di jalan2 raya.
Sependapat dengan rekan fusuy,
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.pendapat rekan yg lain.
salam
Rekan usd dan rekan fusuy, terima kasih atas masukannya. Kepada rekan usd, dasar dari argumen yang anda berikan itu, dapat saya lihat lebih lanjut di peraturan apa dan nomor berapa?
- Originaly posted by oka1:
peraturan apa dan nomor berapa?
UU 28 Tahun 2009 Ps. 47 (3)
salam
thanks rekan usd.
bagaimana kalau counter2 yang mengecat bangunannya dengan promosi ,,
sekarang kan banyak di gedung atau counter besar di cat,,
sepertinya pajak belum mengcover hal demikian,,tanggapan rekan2?
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
sekarang kan banyak di gedung atau counter besar di cat
menurut saya seharusnya kena,
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.salam
thanks tanggapannya rekan usd,,
memang seharusnya demikian,,tapi saya punya temen yang bekerja di bagian tsb di salah satu operator,,tidak ada pajak yang di bayar atas pengecatan counter rekan,,
waktu dahulu sya pernah dengar bahwa ditjen pajak sedang mempelajari mengenai kasus tsb tapi belum dengar lagi,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
waktu dahulu sya pernah dengar bahwa ditjen pajak sedang mempelajari mengenai kasus tsb tapi belum dengar lagi
dirjen pajak'a lagi pusing sm kasus gayus rekan, hehehehe
salam