Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM X-banner di rumah

  • X-banner di rumah

     usd updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 13 Posts
  • oka1

    Member
    24 January 2011 at 9:15 am
  • oka1

    Member
    24 January 2011 at 9:15 am

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, apakah pemasangan x-banner di rumah pribadi yang dijadikan toko kecil, dikenakan pajak? Kalau iya, pajak jenis apa dan dasar hukumnya apa ?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • usd

    Member
    24 January 2011 at 9:21 am

    semacam spanduk / reklame ya rekan ???

  • oka1

    Member
    24 January 2011 at 9:26 am

    iya, X-banner itu semacam spanduk, reklame tetapi tidak menempel pada dinding (menggunakan sejenis tongkat yang tidak permanen yang berdiri sendiri/tidak melekat pada bagian dari bangunan)

  • fusuy

    Member
    24 January 2011 at 9:34 am

    kalaupun kena kan pajak reklame (pajak daerah) tapi sepertinya tidak kena karena tidak di jalan2 raya.

  • usd

    Member
    24 January 2011 at 9:53 am

    Sependapat dengan rekan fusuy,

    Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
    warta bulanan, dan sejenisnya;
    b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
    membedakan dari produk sejenis lainnya;
    c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
    profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
    profesi tersebut;

    d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    pendapat rekan yg lain.

    salam

  • oka1

    Member
    24 January 2011 at 10:02 am

    Rekan usd dan rekan fusuy, terima kasih atas masukannya. Kepada rekan usd, dasar dari argumen yang anda berikan itu, dapat saya lihat lebih lanjut di peraturan apa dan nomor berapa?

  • usd

    Member
    24 January 2011 at 11:07 am
    Originaly posted by oka1:

    peraturan apa dan nomor berapa?

    UU 28 Tahun 2009 Ps. 47 (3)

    salam

  • oka1

    Member
    24 January 2011 at 11:22 am

    thanks rekan usd.

  • johanwahyudi

    Member
    24 January 2011 at 11:41 am

    bagaimana kalau counter2 yang mengecat bangunannya dengan promosi ,,
    sekarang kan banyak di gedung atau counter besar di cat,,
    sepertinya pajak belum mengcover hal demikian,,

    tanggapan rekan2?

    salam

  • usd

    Member
    24 January 2011 at 12:54 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    sekarang kan banyak di gedung atau counter besar di cat

    menurut saya seharusnya kena,

    Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    b. Reklame kain;
    c. Reklame melekat, stiker;
    d. Reklame selebaran;
    e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    f. Reklame udara;
    g. Reklame apung;
    h. Reklame suara;
    i. Reklame film/slide; dan
    j. Reklame peragaan.

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    24 January 2011 at 1:04 pm

    thanks tanggapannya rekan usd,,
    memang seharusnya demikian,,tapi saya punya temen yang bekerja di bagian tsb di salah satu operator,,tidak ada pajak yang di bayar atas pengecatan counter rekan,,
    waktu dahulu sya pernah dengar bahwa ditjen pajak sedang mempelajari mengenai kasus tsb tapi belum dengar lagi,,

    salam

  • usd

    Member
    24 January 2011 at 1:21 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    waktu dahulu sya pernah dengar bahwa ditjen pajak sedang mempelajari mengenai kasus tsb tapi belum dengar lagi

    dirjen pajak'a lagi pusing sm kasus gayus rekan, hehehehe

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now