Forum Ortax › Forums › e-SPT › yang dipenuhi utk pembetulan SPT tahunan…
yang dipenuhi utk pembetulan SPT tahunan…
Kepada rekan ortax saya minta tolong donk utk menjawab permasalahan saya ini….apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ? terimakasih atas bantuan rekan2 ortax..
saya akan coba bantu rekan mraz…
sesuai dgn pelajaran perpajakan yang pernah saya pelajari dikampus saya..
Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh: Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:
• a. Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:
• menyampaikan pernyataansecara tertulis;
• melunasi pajak yang kurang dibayar;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam-paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;
• b. Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:
• sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak-benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
• mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
• melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;
• c. Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:
• belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
• mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
– pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau – rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;
• melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar
salam…semoga anda mengerti rekan mraz…salam juga rekan rekagatau
terimakasih atas bantuan anda kepada saya
saya cukup mengerti dgn apa yang anda informasikan kpd saya…
salam kembali…sama2 rekan mraz..
saya senang membantu selagi ilmu perpajakan yang saya peroleh bisa berbagi dgn org lain..
salam kembali…