Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Income Yayasan Sekolah Lebin dari 4,8 M, Apakah Harus PKP?
Income Yayasan Sekolah Lebin dari 4,8 M, Apakah Harus PKP?
Mohon pencerahan, Apabila Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan (Yayasan Sekolah) sudah memilki income lebih dari 4,8 M dalam 1 tahun apakah perlu mendaftar PKP
Lebih baiknya begitu rekan. Daftar jadi PKP lebih menguntungkan kok dari segi perpajakannya
Viewing 1 - 2 of 2 posts