Forum Ortax › Forums › Lain-lain › YouTuber Indonesia Sambut Positif Pajak Selebgram
YouTuber Indonesia Sambut Positif Pajak Selebgram
JAKARTA (KRjogja.com) – Sebagai upaya untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki rencana untuk menarik pajak bagi pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual, dan mempromosikan produk di media sosial.
Media sosial yang dimaksud di antaranya adalah Instagram, Facebook dan lainnya, termasuk YouTube. Atas rencana tersebut, beberapa YouTuber Tanah Air pun memberikan tanggapannya.
YouTuber Bayu Skak yang ditemui di sela-sela acara YouTube Fanfest di Jakarta, Jumat (21/10/2016), mengatakan dirinya tidak keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Itu karena pendapatan yang didapat dari YouTube telah bisa memenuhi kebutuhan hidup.
"Pendapatan dari YouTube bukan main-main sebenernya, karena yang kita lihat semuanya sudah bisa hidup dari YouTube. Jadi tidak masalah jika pemerintah mewajibkan harus bayar pajak. Saya sendiri dari 2013 sudah bayar pajak," ungkap pria asal Malang tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Cameo Project. Menurut mereka jika pemerintah memberikan penjelasan terlebih dahulu, Selebgram atau YouTuber lainnya pasti akan mau memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
"Karena bersifat PT, jadi kami sudah pasti bayar pajak. Tapi secara keseluruhan itu bukan sesuatu yang bermasalah karena hanya berdasarkan ketidaktahuan. Jika Sudah dijelaskan semua pasti mau bayar pajak," ungkap Cameo Project.
Mereka menambahkan, di saat sesorang sudah memiliki penghasilan bagi dirinya sendiri, maka ia telah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Meski begitu, menurut Cameo Cameo Project, wacana pemberlakuan pajak bagi selebgram saat ini terasa seperti program dadakan. Pada saat pertama kali YouTube populer, pendapatan yang diterima oleh Vlogger masih dianggap kecil. Berbeda dengan kini yang dianggap menghasilkan untung besar.
"Pertama mungkin karena pendapatan dari YouTube itu belum dianggap menghasilkan untung besar beberapa tahun ke belakang. Jadi mungkin setelah laporan yang entah itu benar atau tidak, bahwa penghasilan selebgram sekian, sekian, akhirnya mulai terpikirkan untuk dikenai pajak," tutur Cameo Project.
Menurut mereka, seandainya pemerintah membuat sebuah peraturan janganlah secara tiba-tiba. Peraturan yang dibuat harus bersifat objektivitas bukan secara subjektivitas.
"Jadi kalaupun diwajibkan, janganlah buat undang-undang yang berasal dari orang-orang. Survey dulu apakah benar atau tidak. Tapi kalau memang mau dibuat peraturan jangan accidental. Jadi harus berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pemungutan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pungutan pajak bagi pengusaha lainnya. Tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan.
Menurut Ken, aturan ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Hanya saja, Ken memastikan bahwa dengan rencana pemungutan ini tidak berarti bahwa pemerintah menghambat pengembangan bisnis UMKM.
"Kalau ada keuntungan ya kena pajak. Itu saja. Tarif normal saja, pajak penghasilan (berdasarkan) keuntungannya kan," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sumber : http://www.krjogja.com/web/news/read/13453/YouTube r_Indonesia_Sambut_Positif_Pajak_Selebgram
Efek Youtube-youtube lebih dari tipi nih kayaknya 😀 , jadi lebih ngincer youtube atau selebgram dibanding artis tipi ya hehe
Tapi mekanismenya seperti apa ya nanti? Withholding tax kah?
iya ya, bukannya harusnya mereka memang harus lapor sendiri melalui SPT OP nya?
Sebenernya DJP sedang menggali potensi sih rekan, ini memang daridulu blm tergali secara maksimal, jadi klo dibilang dadakan ya saya sih gak setuju
suruh bikin NPWP dulu aja itu para youtubers dan selebgramnya dan dikasih penyuluhan dan diajak diskusi biar jelas penghasilan mereka seperti apa alurnya
emangnya ga pada lapor SPT tahunan ya hahaha. sebenarnya kan sama aja.
iya harusnya udah dilapor di SPT OP, cuma memang belum pada ngerti pajak kali ya, makanya harus diadakan pendekatan sama mereka