Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Zakat & Sumbangan Keagaman
Zakat & Sumbangan Keagaman
Berdasar PP18 th 2009, pasal 3 : Sumbangan Keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia (ada 5 agama yg diakui) sebagaimana dimaksud dlm pasal 1 adl sumbangan yg diterima oleh :
a. Lembaga keagamaan yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yg berhakMohon pencerahan, bgm teknis pelaksanaannnya utk :
a. Lembaga keagamaan, contoh Gereja. Krn ada sumbangan di Kaum nasrani yg disebut PERPULUHAN yg diserahkan ke gereja. Apakah perlu bukti kwitansi dari gereja ? atau bgm teknis pelaksanaannya ?
b. Apa maksud penerima sumbangan yg berhak ? Masak kita nyumbang dan minta
bukti setoran uangnya ?Tidak ada bukti, maka tidak bisa dijadikan kredit pajak.
Salam,
Dear Friend DEFI
1. Supaya SUMBANGAN PERPULUHAN dari Umatnya yang berstatus sebagai Wajib Pajak dapat dibebankan sebagai Biaya Perusahaan maka PERPULUHAN tsb. harus SIFATNYA WAJIB seperti ZAKAT dalam ISLAM.
2. Fihak GEREJA sebagai Penerima PERPULUHAN segera mendaftarkan diri kepada Pemerintah bahwa ybs. adalah LEMBAGA yang ber- HAK menerima dan mengumpulkan DANA PERPULUHAN yan sifatnya WAJIB dari masyarakat seperti BAZIS (Badan Amil Zakat Infak Shodaqoh) dalam Islam.
3. Perihal Penerima Sumbangan yang Ber Hak adalah merka yang umumnya Fakir, Miskin, Pengungsi, Terkena Bencana, Penerima Sumbangan bukan dalam hubungan Famili (reated parties).
4. Perihal "Bukti" dapat Friend pertanggung jawabkan sepanjang adanya "Kebenaran Material" bukan semata-mata :Kebenaran Formal.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Helo Rekan RITZKY,
1. Sumbanga PERPULUHAN itu seperti zakat, jadi sudah wajib
2. Apa iya, gereja harus mendirikan Lembaga seperti BAZ ?
Lah wong di PP nya saja tidak ada ketentuan memnbentuk Lembaga ini itu kok, hanya disebutkan pasal 3 a. LEMBAGA KEAGAMAAN yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah –> GEREJA ANU, VIHARA INI ITU kan termasuk lembaga keagamaan.Dear Defi,
Pertanyaanmu juga jadi pertanyaanku ada yang bisa bantu gak ya? ini bukan bahas beda agama. kalau di gereja kristen memang ada perpuluhan dan sifanya memang wajib. tapi digereja katholik banyak yamg menjalankan perpuluhan tapi gereja tidak mewajibkan. nah gimana jelasnya? kan mereka ini gak punya BAZIS. Apa bener pemerintah percaya begitu saja kalau saya tulis sekian persen saya sumbangkan ke gereja, panti asuhan, dll bila gak pake tanda terima? peraturan ini memang mengurangi beban pajak kita tapi kog rasanya gak mungkin di jalankan ya? kenapa pemerintah gak menentukan % tertentu yang dapat dikurangkan atau menambah PTKP saja ya???. pusing juga rasanya. Gimana defi dah dapet pencerahan dari yanglain?bagi-bagi ya. tx.Dear All Friends attn: Defi and Alexandrea
Berkenaan masalah “sumbangan wajib†yang menyangkut agama, maka jika informasiku ada yang kurang “pas†mohon maaf lahir bathin.
Sepengetahuanku:
1. Perlakuan Pajak terhadap SUMBANGAN menganggap bukan BIAYA hal ini berbeda dengan KOMERSIAL karena SUMBANGAN secara KOMERSIAL dicatat / dibukukan sebagai BIAYA sehingga antara Pajak dengan Komersial dalam meperlakuakn Pos SUMBANGAN menimbulkan Perbedaan yang sifatnya ABADI / KEKAL atau Perbedaan Tetap / “Permanent Differentâ€.
2. Sebab musababnya Pos SUMBANGAN oleh Oknum Pengusaha sering “disalah gunakan†untuk mengalihkan Laba Secara Tersamar atau Disguessed Dividen, karena itu maka SUMBANGAN yang dapat di BIAYAKAN adalah SUMBANGAN yang sifatnya mengandung “kebenaran material†bukan “kebenaran formal†semata-mata;
3. Kebenaran material untuk jenis “Sumbangan Keagamaan†dibuktikan dengan unsur adanya kewajiban Agama dan Pengelolanya diketahui Pemerintah berupa Lembaga yang telah dapat Pengesahan Pemerintah seperti BAZIS, sehingga mengemban kepada Kesetaraan dan Keadilan antar Agama.(Non Discrimination and Equality)
4. Dalam praktek banyak Yayasan dan Pengelola Keagamaan mengumpulkan Dana dari Masyarakat berupa Sumbangan tetapi pertanggung jawabannya Banyak yang Tidak Jelas seperti Dana Zakat, Fitrah, Perpuluhan yang jumlahnya Milyar di Biayakan oleh Umatnya yang berstatus Wajib Pajak sehingga mengurangi Laba / Penghasilan yang harus kena Pajak sebagai Hak dan Bagian Negara / Pemerintah.
Oleh karena itu dewasa ini Yayasan Rumah Sakit, Yayasan Gereja, Yayasan Mesjid, Yayasan Vihara, Yayasan Perguruan Tinggi, Yayasan Pendidikan dan sejenisnya seharusnya sewaku-waktu harus di Audit Akuntan Publik sebagaimana "di Amanatkan" UU Yayasan.
Demikian informasi
Regards
RITZKY FIRDAUS.
Dear ritzky,
Thanks buat penjelasannya. Ku rasa belum juga menjawab pertanyaan sehubungan peraturan yang baru itu lho pak. Bagaimana cara pelaksanaannya? Apakah tiap-tiap agama yang adiakui pemerintah kudu mulai bersiap diri membuat lembaga penerima dana dan kemudian memberi tanda terima. Karena setahu sayabanyak teman-teman muslimku ogah melaporkan bukti / tanda terima BAZIS nya karena menurut mereka sumbangan keagamaan itu sifatnya berkaitan langsung pada Yang Diatas. Jadi gak perlu di ketahui umum. yah jadi maksudku PP18 th 2009, pasal 3 yang di tanyakan teman kita defi ya gak terjawab.
Gitu Pak. Thanks!Mengapa banyak WP tidak mau memperhitungkan jumlah sumbangan keagamaan (agama apa pun) yg sebenarnya utk pengurang pajak?
Alasan² yg biasa diucapkan oleh mereka adalah klise belaka deh…
Alasan sebenarnya adalah mereka gak mau diketahui kekayaan dan/atau penambahan kekayaan per tahun mereka. Karena dgn "tarif" yg sudah pasti (zakat 2,5%, perpuluhan 10%) maka akan mudah sekali bagi fiskus utk menghitung berapa pajak terutang sebenarnya.
Manusia bisa dan berani berbohong kepada aparatur negara, tetapi mana ada yg bisa dan berani berbohong kepada Penciptanya?Jadi, pasal mengenai sumbangan keagamaan ini lebih ditujukan utk menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada diskriminasi pajak bagi pemeluk agama.
- Originaly posted by harry_logic:
Jadi, pasal mengenai sumbangan keagamaan ini lebih ditujukan utk menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada diskriminasi pajak bagi pemeluk agama.
Ada benarnya sih…
Originaly posted by ALEXANDREA:yah jadi maksudku PP18 th 2009, pasal 3 yang di tanyakan teman kita defi ya gak terjawab.
Memang belum ada yang bisa menjawab secara pasti, sebelum hal tsb dijabarkan lagi dengan PER atau SE Dirjenpa sehingga ada landasan yg dapat dipedomani.
Sebenarnya kalo kita mo menganut falsafah pengakuan biaya pajak semua udah jelas bahwa sesuatu itu harus bisa dibuktikan sedangkan bukti utama yang dijadikan sandaran pokok dalam pajak adalah adanya bukti hitam diatas putih.
Kalo nanti bukti lisan juga dijadikan sandaran ya berabe dong…..jadi untuk masalah ini pembuktian HITAM DIATAS PUTIH harus jelas legal dan formalnya.Dear All & Sdr Wahyudi,
Maksud saya itu bukti HITAM DIATAS PUTIH itu bgm bisa jadi legal & formal jikqa selama ini (utk yg Nasrani) jika memberikan Perpuluhan ke Gereja tidak ada tanda bukti, apalagi kita memberikan sumbangan ini itu pd fakir miskin. Lah Fiskus maunya kan ada Bukti Otentik…
dari sdr Ritzky :
. Kebenaran material untuk jenis “Sumbangan Keagamaan†dibuktikan dengan unsur adanya kewajiban Agama dan Pengelolanya diketahui Pemerintah berupa Lembaga yang telah dapat Pengesahan Pemerintah seperti BAZIS, sehingga mengemban kepada Kesetaraan dan Keadilan antar Agama.(Non Discrimination and Equality)yg ini saya masih "blur" , berarti hanya mengakui BAZIS saja. Padahal ada 4 agama lainnya(yg setahu saya tidak punya lembaga2 spt BAZIS) apa nantinya mereka akan beramai2 membikin lembaga spt BAZIS? wah yo kok repot ….
Dear Harry friend,
jangan gitulah.
karena kalau buat Sang khalik jangankan 10%, lebih dari itupun haruskita relakan. Jadi gak takut ketahuan harta n kekayaannyalah. Lha yang ikut sunpol harry gak liat? gak ada hartapun diada adakan biar bisa sunpol kan? sorry komen ku gak ada kaitannya sama masalah Tax. Cuma memang sisi yang sulit antara iman dan pajak.
Gitu ya. Sori n TxMaaf Sdr alexandrea, bukan bermaksud apa² kepada siapa² dgn posting terdahulu. Itu hanya tulisan dari sudut pandang saya, lewat sebuah lubang kecil di tempat gelap.
Originaly posted by alexandrea:karena kalau buat Sang khalik jangankan 10%, lebih dari itupun haruskita relakan.
Saya setuju !!
Originaly posted by alexandrea:Cuma memang sisi yang sulit antara iman dan pajak.
Jika Sdr alexandrea mengingat lagi tentang sebuah uang dinar, dan sebuah perintah, "Berikanlah kepada Pemerintah apa yg wajib kamu berikan kepada Pemerintah, dan kepada Allah apa yg wajib kamu berikan kepada Allah !", maka tidak sulit memisahkan mana yg pajak mana yg iman.
Thank's…
PP no 18 thn 2009, yg terbit 09 Pebruari 2009.
Pasal 3 :
“Sumbangan keagaman yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yg diterima oleh :
a. lembaga keagamaan yg dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yg berhak.â€Hal penting dari PP tsb, khususnya bagi pemeluk agama Kristen & agama Katolik, dan gereja, menurut hemat saya, adalah :
– Agama Kristen dan agama Katholik adalah agama yang diakui di Indonesia.
– Bagi pemeluk agama Kristen dan Katholik, salah satu kewajiban memberi (bisa diidentikkan dgn sumbangan keagamaan) adalah perpuluhan yang diserahkan kepada gereja. Perintah untuk memberikan perpuluhan tsb ada di dalam Injil (Alkitab), di samping kewajiban memberi selain perpuluhan.
– Tentang penerimanya, PP mensyaratkan adanya lembaga keagamaan yg dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Sejalan dgn itu, maka sebaiknya sesegera mungkin gereja-gereja yang ada di Indonesia untuk membentuk lembaga dimaksud. Salah satu bentuk lembaga yang mungkin dan landasan hukumnya cukup kuat adalah yayasan, dengan UU nomor 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dgn UU nomer 28 tahun 2004. Ikuti aturan² yang diatur di dalam UU Yayasan tsb, sampai Yayasan tsb mendapat status badan hukum dengan pengesahan dari Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
– Bukti penerimaan yang dikeluarkan oleh yayasan tsb atas perpuluhan yang diterima, minimal harus mengandung informasi ttg tgl penerimaan, jumlah perpuluhan yg diterima, jumlah penghasilan yg diperpuluhkan, identitas umat (nama, alamat, NPWP), identitas yayasan (nama, alamat, nomer & tgl pengesahan badan hukum).
Bukti ini yang nantinya digunakan sebagai bukti legal saat WP mengurangkannya ke penghasilan kena pajak.– Dgn berdirinya yayasan, jangan dilupakan utk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (sebagai WP Badan) sesuai peraturan dan perundangan pajak yang berlaku.
…
- Originaly posted by DEFI:
Tidak ada bukti, maka tidak bisa dijadikan kredit pajak
untuk pemberi zakat atau sejenisnya sebagai kredit pajak, baru untuk umat islam setahu saya… sedangkan untuk penerimanya, zakat atau sejenisnya bukan objek pajak baik umat islam maupun lainnya.