Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Zakat & Sumbangan Keagaman
Zakat & Sumbangan Keagaman
eh… koq kredit pajak ?
pengurang penghasilan yg hendak dihitung pajak terutangnya kali…Originaly posted by DEFI:apa nantinya mereka akan beramai2 membikin lembaga spt BAZIS? wah yo kok repot ….
wah …tidak repot koq…
Semua itu utk kepentingan umat dan iman; dan kepentingan negara dan pemerintah.- Originaly posted by harry_logic:
Bukti penerimaan yang dikeluarkan oleh yayasan tsb atas perpuluhan yang diterima, minimal harus mengandung informasi ttg tgl penerimaan, jumlah perpuluhan yg diterima, jumlah penghasilan yg diperpuluhkan, identitas umat (nama, alamat, NPWP), identitas yayasan (nama, alamat, nomer & tgl pengesahan badan hukum).
Bukti ini yang nantinya digunakan sebagai bukti legal saat WP mengurangkannya ke penghasilan kena pajak.Keadaan di lapangan, banyak umat memberikan perpuluhan atau sumbangan tanpa pernah diberikan bukti / MINTA bukti. Lah masukin perpuluhan aja didlm kotak.
Originaly posted by harry_logic:eh… koq kredit pajak ?
pengurang penghasilan yg hendak dihitung pajak terutangnya kali…Yup, you are right !!
- Originaly posted by DEFI:
Keadaan di lapangan, …tanpa pernah diberikan bukti / MINTA bukti
Yup !
Terbitnya PP 18 th 2009, berarti pula PP tsb sekarang berada di lapangan bersama-sama dgn keadaan sebelumnya, bahkan akan membentuk dinamikanya sendiri yang membawa kepada pilihan : perlu ada bukti atau tetap saja seperti sebelumnya, tanpa bukti.Utk mengakomodir pihak² yg perlu bukti, maka posting terdahulu saya tentang membentuk lembaga keagamaan (yayasan) dan tentang bukti penerimaan adalah relevan, perlu, dan legal.
Salam…