
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. EFIN dapat digunakan untuk mengakses layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Sebelumnya, aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui efin.pajak.go.id. Namun, sejak tanggal 31 Agustus 2021, Ditjen Pajak menutup layanan tersebut.
Lalu bagaimana melakukan aktivasi EFIN? Bagi orang pribadi, aktivasi EFIN untuk membuat akun pada laman DJP Online dapat melalui saluran e-mail. Berikut adalah langkah-langkah untuk aktivasi EFIN orang pribadi melalui email.

- Buat email baru dengan tujuan alamat email kantor pajak tempat NPWP terdaftar.
- Isi kolom Subjek dengan ‘Permintaan Nomor EFIN’.
- Isi email dengan NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, alamat tempat tinggal, email, serta nomor handphone sesuai saat data pada saat mendaftar NPWP.
- Lampirkan foto diri (swafoto) yang menunjukkan KTP dan NPWP.
- Tunggu balasan maksimal 1 hari kerja. Jika belum mendapat balasan, Anda bisa mengirimkan kembali email yang sama.
Setelah mendapat balasan, Anda akan mendapat email yang berisi Nomor EFIN yang dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online atau melakukan reset password akun DJP Online.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Apabila lupa EFIN, selain melalui email dengan prosedur yang sama seperti aktivasi, Wajib Pajak dapat memanfaatkan saluran Twitter. Wajib Pajak bisa mengikuti cara berikut ini.
- Follow akun @kring_pajak
- Mention 1 kali, sertakan hashtag #LupaEFIN
- Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention:
- WP orang pribadi atau badan?
- Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?
- Password DJPonline lupa atau ingat?
Wajib Pajak akan menerima balasan melalui direct message dan mendapat petunjuk untuk langkah-langkah berikutnya.