Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah melakukan penyesuaian kembali mengenai kebijakan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun untuk tahun anggaran 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021 sebagai pengganti dari PMK 21/PMK.010/2021, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021. Lalu apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03
Dewa Suartama
3 January 2025
Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
Redaksi Ortax
3 January 2025
Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Redaksi Ortax
2 January 2025
PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada
Redaksi Ortax
2 January 2025
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA