Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Skema Opsen Pajak Daerah

opsen pajak
nattanan23 / Pixabay

Opsen pajak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Menurut Taliercio (2004) merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.

Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dilakukan opsen, yaitu (1) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), (2) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan (3) Opsen Pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB).

Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Opsen PKB sebesar 66%
  • Opsen BBNKB sebesar 66%
  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25%

Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Opsen PKB dihitung dengan cara:

Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB

Sebagai catatan, penerapan opsen akan mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga : 

Merujuk penjelasan UU HKPD, opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Sementara itu, penambahan opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait