Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian SPT WP OP 1770 (PP 46 1%)
Pengisian SPT WP OP 1770 (PP 46 1%)
salam rekan ortax..
bgm kah untuk pengisian spt wp op 1770 pph 1%thks sebelumnya
- Originaly posted by coldwiwid:
bgm kah untuk pengisian spt wp op 1770 pph 1%
pencatatan / pembukuan?
pencatatan
- Originaly posted by coldwiwid:
salam rekan ortax..
bgm kah untuk pengisian spt wp op 1770 pph 1%thks sebelumnya
sama saja rekan, hanya langsung dikoreksi fiskal semua di 1770 I hal 1
mohon maaf pak sigit
Originaly posted by sigitprasetyo:langsung dikoreksi fiskal semua di 1770 I hal 1
tapi bukan nya itu untuk yang melakukan pembukuan?
sedangkan
Originaly posted by coldwiwid:bgm kah untuk pengisian spt wp op 1770 pph 1%
Originaly posted by septiawanfran:pencatatan
rekan kita melakukan pencatatan
bukan kah lamp 1 tidak usah diisi apabila kita melakukan pencatatan?
1770 – III, bagian A nomor 16
dan ada lampiran tambahan rincian Daftar Pembayaran PP 46Jangan lupa melampirkan daftar rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha ya.
Menambahkan, untuk yang pembukuan sertakan koreksi fiskal negatif pada penghasilan yang kena final 1%, kalau yang pencatatan saya rasa tidak melakukan ini.