Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Dulu Jenis-Jenis Formulir Ini, Sebelum Anda Isi SPT Tahunan PPh Badan!

Angka 5 : Penyesuaian Fiskal Positif.
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Angka 6 : Penyesuaian Fiskal Negatif.
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Angka 7 : Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto.

1771-II (Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha Secara Komersial)

Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f. Diisi dengan jumlah yang sesuai dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit (jika diaudit).

1771-III (Kredit Pajak Dalam Negeri)

Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

Baca Juga : 

1771-IV (PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak)

Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.

1771-V (Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris)

Bagian A : Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan.
Bagian B : Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.

1771-VI (Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, dan Daftar Piutang kepada dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi)

  • Ketiga daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
  • Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
  • Utang/Piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
  • Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, serta Wajib Pajak yang tidak mempunyai utang/piutang pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Badan beserta pengisian rinci atas bagian setiap lampirannya dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 bagian lampiran.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait