Catatan : TK/1 = K/0 ; TK/2 = K/1 ; TK/3 = K/2; HB = TK
TK = Tidak Kawin; K = Kawin; HB = Hidup Berpisah
TK/… | Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/… | Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I/… | Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
PH | Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; |
HB/… | Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. |
Baca Juga :
- Status K/I/… yaitu PTKP atas penghasilan istri yang digabung. Status ini tidak ada dalam penghitungan PPh pasal 21, karena perusahaan tidak diperkenankan menggabungkan penghasilan istri pegawai baik dari usaha maupun dari pekerjaan
- Karyawati kawin, berhak atas PTKP hanya untuk diri sendiri, dalam arti statusnya sama dengan TK/- dan tidak boleh ada tanggungan.
- Karyawati tidak kawin, berhak atas PTKP untuk dirinya sendiri dan boleh menanggung anggota keluarga, dalam arti statusnya sama dengan TK/-, TK/1, TK/2 atau TK/3
- Karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan), yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka berhak atas tambahan PTKP sebesar tambahan untuk WP yang kawin yaitu Rp 2.025.000 setahun dan boleh menanggung keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dalam arti statusnya sama dengan K/-, K/1, K/2 atau K/3
- Status PTKP ditentukan pada awal tahun per 1 Januari. Sedangkan PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan dia menjadi WPDN. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2011 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 2 Januari 2011, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2011 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.