Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penghitungan PPh 21 atas Upah Tenaga Kerja Lepas

  1. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp8.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
  2. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil Penghitungan tersebut dibagi 12.

Kemudian untuk, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil Penghitungan tersebut dibagi 12.

Baca Juga : 

Contoh Penghitungan

Ali (tidak ber-NPWP) dengan status belum menikah pada bulan Oktober 2022 bekerja sebagai buruh harian PT Ortax Indonesia. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000,00.

  • Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp.4.500.000,- maka tidak ada PPh 21 yang dipotong
  • Jika ternyata Ali diberikan tugas tambahan satu hari kerja oleh perusahaan tersebut dan menerima upah pada hari ke-11, maka jumlah kumulatif yang diterima melebihi Rp. 4.500.000,-. Maka PPh 21 dipotong dengan cara dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sehari kemudian dikalikan 6% (tidak ber-NPWP berarti dikenakan tarif 20% lebih tinggi)
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait