Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pengmas FIA UI Berikan Pendampingan Implementasi Kebijakan Retribusi PBG di Kota Depok

Mungkin memang pemerintah pusat memiliki itikad baik untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perizinan bangunan di seluruh Indonesia. Namun, perlu koordinasi dengan berbagai daerah. Banyak daerah yang sudah mapan pengurusan perizinannya, dengan sistem informasi yang sudah maju dan penerimaannya juga optimal. Sehingga, ketika ada perubahan PBG justru harus banyak beradaptasi kembali dan menghambat pelayanan ke masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempercayakan implementasi kepada pemerintah daerah sehingga tujuan melayani masyarakat dapat terwujud”, ungkap Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah telah mengganti aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang telah diterbitkan pada 2 Februari 2021. Retribusi yang dipungut atas PBG digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pemungut retribusinya diminta untuk segera melaksanakan kebijakan ini, dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri mengenai percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada bulan Agustus 2022.

Baca Juga : 

Untuk dapat mengimplementasikan pemungutan retribusi PBG, pemerintah daerah termasuk Kota Depok harus memiliki payung hukum berupa perda. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemda karena penyusunan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian aturan tentang PBG menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda layanan PBG meskipun belum memiliki perda.

SEB mengatur bagi daerah yang belum menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu susunan Perda, maka untuk sementara dapat melaksanakan PBG berlandaskan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur tentang retribusi IMB. Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan pemda tentang ketepatan penggunaan perda IMB sebagai dasar hukum pemungutan retribusi PBG. Selain itu, masih terdapat sejumlah permasalahan teknis dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait