
Apabila suatu perusahaan maupun Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha memiliki Harta Berwujud yang masa manfaatnya dianggap lebih dari 1 (satu) tahun maka pembebanan biayanya tidak dilakukan sekaligus melainkan melalui penyusutan baik untuk kepentingan akuntansi (komersial) maupun pajak. Antaraketentuan komersial denganpajak terdapat perbedaan pengaturan mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan sehingga dimungkinkan terdapat selisih hasil penyusutan antara keduanya. Berikut ini ringkasan metode, masa manfaat, dan tarif penyusutan secara pajak yang diatur berdasarkan pasal 11 UU PPh :