Kategori Forum : Pajak Penghasilan
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61592
Pencetus : sautMB
Tanggal : 19 April 2016
Pertanyaan :
Dear Rekan,
Terima kasih.
Salam
Tanggapan Member Ortax :
Benjaminfranklinjr
Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan Objek PPh FInal >> Pasal 17 (2c) >>> (2c)
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Dividen yang diberikan Kepada Wajib Pajak Badan >> Objek PPh Pasal 23, sepanjang penyertaan kepemilikan modal dibawah 25%
harl3m123
Sama kayak atas
PPh 4 (2) "final" —> Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh 23 —> Wajib Pajak Badan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa |
| |
Kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri bahwa: | |
| |
2. | Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa: |
| |
3. | Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang PPh disebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) dikecualikan dari objek bahwa Pemotongan PPh Pasal 23. |
Yang dimaksud dividen yang dikecualikan dari objek pajak dalam pasal 4 ayat (3) huruf f adalah: ”Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
| |
4. | Berdasarkan ketentuan terkaait sebagaimana dijelasakan pada poin 1 sampai dengan 3 , pengenaan pajak atas dividen dapat digambarkan dalam tabel berikut: |