Kategori Forum : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62136
Pencetus : dez
Tanggal : 11 Mei 2016
Pertanyaan :
Dear Master Tax..
jika memang bgitu, boleh di infokan ada di pasal berapa nya?
Thank you..
Tanggapan Member Ortax :
Anasbuchori
iya, ada di pasal 16d uu ppn. kecuali aktiva yang tidak berhubungan dengan usaha, dan sedan, station wagon
uya4
Dear Dez,
Saat ini syarat pengenaan dilihat dari sisi subjektif dan objektif
Subjektif : Apakah yg memberikan PKP
Objektif : Apakah barang atau jasa adalah objek PPN.
Jika memenuhi syarat tersebut maka terutang PPN.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Namun, PPN Pasal 16D tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan apabila:
- Perolehan Barang Kena Pajak berupa aktiva tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan
- pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon
yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.