Kategori Forum : PPN
Link : https://forum.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=80301&hlm=1#pesan0
Pencetus : apak
Tanggal Forum : 13 Juni 2019
Pertanyaan :
Mohon pencerahannya mengenai PPN rumah sakit dimana obat RI dan RJ tidak dipisahkan. Perhitungannya menurut PMK 78/PMK.03/2010 dengan rumus P = PM X Z. Z ini dalam PMK menyebutkan bahwa Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya (seluruh peredaran usaha). Namun, menurut saya karena rumah sakit dimana menurut UU PPN pasal 4a ayat 3 atas jasa pelayanan medis tidak kena PPN, sehingga dengan kata lain yang kena PPN hanya obat rawat jalan seperti halnya apotek, dan penyerahan seluruhnya ini dalam arti penyerahan obat (penjualan obat) bukan dari peredaran usaha.
Berdasarkan SE-28/PJ.52/2000 tentang pengertian jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. Jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.
Menurut rekan-rekan disini apakah dari peredaran usaha atau dari penjualan obat saja? Mohon pencerahannya.
Tanggapan Member Ortax :
begawan5060
Seluruh penerimaan RS..
apak
Dasarnya apa ya pak begawan? Apakah ada seperti SE-28/PJ.52/2000 tentang pengertian jumlah seluruh penyerahan barang dagangan (RS) yang terbaru? Apabila RS tidak menyediakan apotek (farmasi rawat jalan) dengan berdasarkan UU PPN, RS tidak perlu membayar PPN? Apabila dari seluruh penerimaan RS berarti adil jika untuk faktur pajak masukan yang boleh dikreditkan dari seluruh faktur pajak masukan yang dimiliki RS (non obat) karena selama ini hanya faktur pajak obat saja.
mey_mey
ini yang dimaksud perhitungan kembali pajak masukannya ya rekan? dari yang objek PPN saja dong rekan..
MBV95
hanya yg terutang PPN saja rekan.. tidak semuanya dikenakan PPN
benjaminfranklinjr
seluruh penjualan RS, coba pahami pertanyaan teaser
Mafia Pajak
Menurut saya, atas seluruh penyerahan BKP/JKP RS. Terkecuali untuk BKP tertentu yg merupakan non objek PPN seperti obat rawat inap.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014, sebagai berikut:
| |||||||||
2. | Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE – 06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit mengatur antara lain bahwa apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak sebagaimana lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan secara langsung, maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Selanjutnya PPN harus dibayar atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi farmasi/apotik. | |||||||||
3. | Berdasarkan Butir 7 dan Butir 8 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 102/PJ.52/2006 tentang Permohonan Penjelasan Atas Penyerahan Obat-Obatan Kepada Pasien Rawat Inap Terhutang PPN Oleh Instalasi Farmasi Di Rumah Sakit, sebagai berikut:
| |||||||||
4. | Berdasarkan poin 2 dan 3 di atas maka atas penjualan obat yang dilakukan oleh instalasi farmasi dalam sebuah rumah sakit telah memenuhi pernyataan pada butir 1 sehingga perlu dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. | |||||||||
5. | Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014, sebagai berikut:
| |||||||||
6. | Berdasarkan poin 5 di atas maka jawaban atas pertanyaan yang dimaksud dengan penyerahan seluruhnya pada Pasal 3 PMK 78/PMK.03.2010 adalah penyerahan baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN (peredaran usaha/total penjualan). |
Contoh Perhitungan
Berikut merupakan contoh penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan:
Penghitungan Kembali Pajak Masukan
Rumah Sakit (RS) GWS Indonesia telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada tahun pajak 2018 memiliki rincian penjualan oleh instalasi farmasi sebagai berikut:
No. | Jenis Penyerahan | Nominal (Dalam Rupiah) |
(1) | Penjualan Obat Rawat Jalan | 4.000.000.000 |
(2) | Penjualan Obat Rawat Inap dan Gawat Darurat | 1.250.000.000 |
(3) | Total Penjualan | 5.250.000.000 |
Pada tahun 2018, RS GWS Indonesia melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebesar Rp5.000.000.000,00. Maka, PPN yang kurang (lebih) dibayar pada tahun 2018 adalah sebagai berikut (sebelum penghitungan kembali PPN Masukan yang boleh dikreditkan):
Pajak Keluaran | : Rp400.000.000,00 |
Pajak Masukan | : Rp500.000.000,00 |
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | : (Rp100.000.000,00) |
Penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan:
Rp4.000.000.000,00 x Rp500.000.000,00 : Rp380.952.381,00
Rp5.250.000.000,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar setelah penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan:
Pajak Keluaran | : Rp400.000.000,00 |
Pajak Masukan | : Rp380.952.381,00 |
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | : Rp19.047.619,00 |