
Kategori Forum : PPh
Pencetus : RENDY92
Pertanyaan :
Saya memiliki kasus :
- Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?
Mohon bantuannya rekan
Terima Kasih
Tanggapan Member Ortax :
prasetyoutomo
Rekan
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21.
mohon maaf lahir batin
abrahamchandra
- itu objek PPh pasal 4 ayat 2 yang mana waktu perhitungan PPh badan, biaya sewanya harus di koreksi fiskal karna itu bersifat natura
Kyloren
rekan masuk perushaann yang dikenakan PPh final gak? Klo iya maka natura itu diitung
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PER-16/PJ/2016, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
|
2. | Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2016 :
|
3. | Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/PJ/2016, Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
|
4. | Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pajak Penghasilan, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
|
Terkait fasilitas yang diberikan kepada karyawan berupa tempat tinggal dianggap natura/kenikmatan menurut ketentuan perpajakan, sehingga berdasarkan poin 1 s/d 3, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek PPh Pasal 21 jika pemberi natura dan/atau kenikmatan tersebut adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), sehingga untuk PT. A harus diidentifikasi terlebih dahulu apakah masuk kedalam kategori pemberi penghasilan tersebut. Penilaian natura atau kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.