Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Syarat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Woman Business Work Young Computer  - bzak / Pixabay
bzak / Pixabay

Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif umumnya adalah sebagai berikut:  

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Non-Efektif dapat diaktifkan kembali oleh Wajib Pajak melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Pengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif tersebut dapat dilakukan baik oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, maupun Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.

Syarat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Terdapat beberapa informasi yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebagai syarat validasi data oleh Petugas Kring Pajak, yaitu diantaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi 

  1. NPWP 
  2. Nama 
  3. NIK 
  4. Alamat Tempat Tinggal 
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  6. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

Wajib Pajak Badan 

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.

Baca Juga : 

Wajib Pajak Warisan belum terbagi 

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

Instansi Pemerintah

  1. NPWP 
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  4. Nomor telepon atau nomer telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait