Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021. Lantas apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Terbaru! PPN DTP atas Penyerahan Sewa Ruangan/Bangunan kepada Pedagang Eceran
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, Fasilitas Pajak, Fasilitas PPN, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03
Dewa Suartama
3 January 2025
Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
Redaksi Ortax
3 January 2025
Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Redaksi Ortax
2 January 2025
PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada
Redaksi Ortax
2 January 2025
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA